Majelis Hakim Berhalangan Hadir, Sidang Askara Harsono Ditunda Senin Pekan Depan, Ini Agendanya
Menurut agenda, seharusnya sidang suami Nindy Ayunda terkait penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika serta senjata api ilegal.
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan Askara Parasady Harsono ditunda lantaran Hakim Ketua tidak bisa hadir.
Menurut agenda, seharusnya sidang suami Nindy Ayunda terkait penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika serta senjata api ilegal digelar hari ini, Kamis (29/4/2021).
Oleh karena itu, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda hingga Senin (3/5/2021) mendatang.
Kabar tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Askara Parasady, Hervan D Merukh.
Baca juga: 6 Keterangan Nindy di Sidang Askara soal Kasus Narkoba & Senpi Ilegal, Ada Kesepakatan sebelum Nikah
Baca juga: Nindy Akui Tak Tahu Suami Pakai Psikotropika, tapi Sebut Askara Sering Konsumsi Ganja sebelum Nikah
“Hari ini harusnya agendanya pemeriksaan lanjutan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut unum."
"Namun, karena majelis hakim menangani perkara ini sedang tidak ada di tempat, informasinya ditunda ke Senin minggu depan,” ujar Hervan saat ditemui di PN Jakarta Barat.
Dilansir Kompas.com, akibat penundaan sidang tersebut, pihak Askara Parasady merasa dirugikan.
Lantaran penundaan sidang membuat Askara Parasady semakin lama mendekam dalam tahanan.
“Ya memang tentu merugikan dari sisi penasihat hukum karena kita butuh kepastian hukum sesegera mungkin,” kata Hervan.
Meski begitu, Hervan menyebut ada sisi baik dari penundaan sidang ini.
Akibat penundaan sidang, pihak kuasa hukum bisa mengumpulkan lebih banyak bukti untuk meringankan hukuman kliennya.
“Dengan adanya tambahan waktu kita punya kesempatan bukti atau menghadirkan saksi nantinya jika diperlukan,” lanjut Hervan.
JPU Siapkan Dua Saksi
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Asep, membeberkan agenda sidang yang seharusnya dijalani oleh Askara Parasady.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.