Desiree Tarigan Diperiksa 2 Jam, Penyidik Ajukan Pertanyaan Seputar Tanah Mertua Hotma Sitompul
Kuasa hukum Desire Tarigan, Randy Ozora Siregar memaparkan hasil pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, terkait penyerobotan tanah, Senin (3/5/2021).
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Trubunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Desire Tarigan, Randy Ozora Siregar memaparkan hasil pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, terkait penyerobotan tanah, Senin (3/5/2021).
Selama kurang dari 2 jam, Desiree ditemani kuasa hukumnya, Randy pun memberikan penjelasannya terkait kedatangannya atas panggilan polisi serta pemeriksaan yang telah dilakukan.
Baca juga: Hadapi Prahara Keluarga, Desire Ingin Bertahan atau Cerai dari Hotma Sitompul? Ini Sikap Ibunda Bams
Baca juga: Bantah Tuduhan Curi Uang 10 Miliar dari Brankas Hotma Sitompul, Ibunda Bams: Saya Punya Sendiri
"Singkat saja bahwasanya hari ini kedatangan kami ke Polres Jakarta selatan itu atas panggilan polisi laporan dari Muliana Tarigan atau Ribu (ibu Desiree) terkait dugaan tindak pidana penyerobotan lahan, sebagai perlapornya Hotma Sitompoel," kata Randy Ozora kepada awak media, Senin (3/5/2021).
Bedua bersama sang anak, Prianka Bukit. Desiree melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dari Prianka.
"Hari ini yg diperiksa Ibu Desiree dan juga ada Prianka. Namun saat ini baru Ibu Desiree yg diperiksa karena lagi break, mengingat situasi sedang istirahat, penyidik juga mau istirahat jadi yang baru selesai diperiksa Ibu Desiree saja," kata Randy.
Randy Ozora juga menjelaskan beberapa pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik kepolisian satu diantaranya terkait soal penyerobotan tanah.
Baca juga: BREAKING NEWS, Ibunda Bams eks Samsons Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penyerobotan Tanah Hotma
Baca juga: Desiree Pajang Foto Pria Lain, Pihak Hotma Sitompul Ibunda Bams Jaga Sikap di Sosial Media
"Umumlah pertanyaannya, pertanyaannya kira-kira Ribu itu punya nya kapan terus sejak kapan, dibangun tembok itu sejak kapan kayak gitu lah," kata Randy.
"Hal umum saja karena ini masih interview ya jadi belum masuk ke tahap berikutnya. Prosesnya kan masih panjang jadi kami serahkan ke pihak Polres Jaksel untuk memeriksa kasus ini sebagaimana apakah memenuhi, kami hormatilah pihak Polres," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Muliana Tarigan atau Ribu melaporkan Hotma Sitompul, menantunya ke polisi atas kasus dugaan penyerobotan tanah dalam hal Hotma membangun tembok pembatas ditengah-tengah kediaman mereka.
Baca juga: Kuasa Hukum Hotma Sitompul Sebut Kliennya Berikan Ultimatum Terakhir Kepada Desiree Tarigan
Baca juga: Dituntut Ibunda Desiree Tarigan, Pihak Hotma Sitompul Buka Suara: Meragukan Apa yang Disampaikan
Ibunda Desiree Tarigan pun tidak terima karena tembok pembatas tersebut masih masuk ke dalam tanah miliknya, sehingga ia melaporkan Hotma Sitompul ke Polisi.
Sebagai Informasi, laporan Muliana Tarigan terhadap Hotma Sitompoel merupakan buntut dari prahara rumah tangga mereka berdua.
Pada saat itu, Desiree mengaku diusir oleh Hotma dari rumah yang diklaim telah ditempati selama 22 tahun.
Berangkat dari perseteruan tersebut, muncul kabar yang menyebut Hotma berselingkuh dengan dari Desiree.
Saat dikonfirmasi, Hotma justru membantah kabar tersebut dan balik menuding Desiree berselingkuh dengan pria lain.
Tidak senang dengan ucapan tersebut, Desiree melaporkan Hotma ke Polres Jakarta Selatan pada 7 April 2021 atas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP serta Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang ITE.
Sementara, Hotma juga dilaporkan oleh ibunya Desiree, Muliana Tarigan, atas kasus dugaan penyerobotan lahan rumah ke Polres Jakarta Selatan pada 7 April 2021 dengan Pasal 167 KUHP juncto Pasal 365 KUHP.
Mengenai laporan dugaan penyerobotan tanah, Hotma diduga melakukan pelanggaran TBL/1839/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ itu menyangkakan dengan Pasal 333 KUHP juncto Pasal 30 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.