Desiree Tarigan Diperiksa Sebagai Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Tanah Ibunya Oleh Hotma
Desiree Tarigan mendatangi Polres Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyerobotan tanah sang ibu Muliana Tarigan oleh Hotma Sitompul, Senin (3/5/202
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Desiree Tarigan mendatangi Polres Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyerobotan tanah sang ibu Muliana Tarigan oleh Hotma Sitompul, Senin (3/5/2021).
Ibunda Bams eks Samsons datang pada pukul 10:26 WIB ditemani oleh kuasa hukumnya Randy Ozora beserta sang anak Prianka Bukit.
Desiree datang sebagai saksi terkait persoalan penyerobotan tanah.
"Ya hari kita untuk panggilan dari Polres, laporan nyonya Tarigan atau Ribu (orangtua Desiree) untuk interview, ada Desiree sama Prianka," kata Randy Ozora.
"Pada awalnya ibu ditunduh mencuri barang barang dapur, Sekarang brankas," sambungnya.
Baca juga: Desiree Dituduh Curi Uang Suami, Hotman Paris Beri Kuliah Hukum, Sindir Pengacara Hotma Sitompul?
Baca juga: Pihak Hotma Sitompul Tak Mau Kembalikan Tanah Muliana Tarigan, Hotman Paris: Urusan Apa Dia?
Diberitakan sebelumnya, Muliana Tarigan atau Ribu melaporkan Hotma Sitompul, menantunya ke polisi atas kasus dugaan penyerobotan tanah dalam hal Hotma membangun tembok pembatas ditengah-tengah kediaman mereka.
Ibunda Desiree Tarigan pun tidak terima karena tembok pembatas tersebut masih masuk ke dalam tanah miliknya, sehingga ia melaporkan Hotma Sitompul ke Polisi.
Sebagai Informasi, laporan Muliana Tarigan terhadap Hotma Sitompoel merupakan buntut dari prahara rumah tangga mereka berdua.
Pada saat itu, Desiree mengaku diusir oleh Hotma dari rumah yang diklaim telah ditempati selama 22 tahun.
Baca juga: BREAKING NEWS, Ibunda Bams eks Samsons Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penyerobotan Tanah Hotma
Baca juga: Mantan ART Laporkan Desiree Tarigan dan Bams Eks Samsons atas Dugaan Perampasan Data Elektronik
Berangkat dari perseteruan tersebut, muncul kabar yang menyebut Hotma berselingkuh dengan dari Desiree.
Saat dikonfirmasi, Hotma justru membantah kabar tersebut dan balik menuding Desiree berselingkuh dengan pria lain.
Tidak senang dengan ucapan tersebut, Desiree melaporkan Hotma ke Polres Jakarta Selatan pada 7 April 2021 atas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP serta Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang ITE.
Sementara, Hotma juga dilaporkan oleh ibunya Desiree, Muliana Tarigan, atas kasus dugaan penyerobotan lahan rumah ke Polres Jakarta Selatan pada 7 April 2021 dengan Pasal 167 KUHP juncto Pasal 365 KUHP.
Mengenai laporan dugaan penyerobotan tanah, Hotma diduga melakukan pelanggaran TBL/1839/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ itu menyangkakan dengan Pasal 333 KUHP juncto Pasal 30 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.