Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Soal Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Hotma Sitompul, Desiree Tarigan Diperiksa Polisi

Ibunda Bams eks SamsonS, Desiree Tarigan mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021).

Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Soal Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Hotma Sitompul, Desiree Tarigan Diperiksa Polisi
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
Desiree Tarigan didampingi kuasa hukumnya saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, terkait penyerobotan tanah, Senin (3/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Desiree Tarigan mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021).

Desiree Tarigan datang didampingi anak kandungnya, Prianka Regana Bukit dan tim kuasa hukum dari Hotman Paris untuk menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan Desiree Tarigan itu terkait laporan Muliana Tarigan atau Ribu--ibunda Desiree Tarigan--terhadap menantunya yang juga suami Desiree Tarigan, Hotma Sitompul.

Muliana Tarigan melaporkan Hotma Sitompul ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan penyerobotan tanah.

Baca juga: Desiree Tarigan Diperiksa 2 Jam, Penyidik Ajukan Pertanyaan Seputar Tanah Mertua Hotma Sitompul

"Ke sini buat memenuhi panggilan penyidik, buat ditanya-tanya seputar laporan Ibu Muliana Tarigan atau Ribu," kata Randy Ozora, kuasa hukum Desiree Tarigan.

Randy mengatakan, hari ini yang menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan Desiree Tarigan dan Prianka Regana Bukit.

Desiree Tarigan mengatakan, dia akan memberikan penjelasan kepada awak media setelah menjalani pemeriksaan  penyidik.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Muliana Tarigan atau Ribu melaporkan Hotma Sitompul, menantunya ke polisi atas kasus dugaan penyerobotan tanah.

Pasalnya, Hotma Sitompul membangun tembok pembatas ditengah-tengah kediaman mereka.

Muliana Tarigan tidak terima karena tembok pembatas tersebut masuk dalam tanah miliknya, sehingga melaporkan Hotma Sitompul ke Polisi.

Mengenai laporan dugaan penyerobotan tanah, Hotma diduga melakukan pelanggaran Pasal 167 KUHP jo. Pasal 385 KUHP (Penyerobotan lahan).

Baca juga: Desiree Tarigan Diperiksa Sebagai Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Tanah Ibunya Oleh Hotma

Setelah membahas permasalahan keluarga, konflik rumah tangga Hotma Sitompul dan Desiree Tarigan semakin luas, dengan beberapa pembahasan.

Ada dua pembahasan terkini selain masalah kisruh rumah tangga Hotma Sitompul dan Desiree Tarigan.

Kedua masalah yakni Desiree menggugat ibundanya sendiri, Muliana Tarigan atau Ribu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2018 dan kasus dugaan penyerobotan tanah.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas