Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Askara Suami Nindy Ayunda Disebut Tak Pernah Gunakan Senjata Api Ilegal, Hanya Disimpan di Brankas

Usai menjalani sidang dua kasus ini, kuasa hukum Askara sebut kliennya tak berhak disalahkan atas kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Askara Suami Nindy Ayunda Disebut Tak Pernah Gunakan Senjata Api Ilegal, Hanya Disimpan di Brankas
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Askara Parasady Harsono alias APH, suami penyanyi Nindy Ayunda, Selasa (12/1/2021).Askara Suami Nindy Ayunda Disebut Tak Pernah Gunakan Senjata Api Ilegal, Hanya Disimpan di Brankas 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Askara Parassady menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal.

Usai menjalani sidang dua kasus ini, kuasa hukum Askara sebut kliennya tak berhak disalahkan atas kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Terutama dalam perkara kepemilikan senjata api yang dianggap ilegal oleh jaksa penuntut umum.

Baca juga: Jadi Saksi di Persidangan Askara Parasady, Nindy Ayunda Minta Keringanan Hukuman untuk sang Suami

Baca juga: Suami Nindy Ayunda Miliki Senjata Api Ilegal, Kuasa Hukum Sebut untuk Koleksi, Kondisinya Rusak

Hervan D. Marukh selaku kuasa hukum mengatwkan bahwa kliennya itu tak pernah menggunakan senjata api berjenis Baretta Caliber 6.35 beserta 50 butir peluru tajam.

"Senpi tersebut tidak pernah dibawa kemana-mana oleh saudara terdakwa," kata Hervan D. Marukh saat dijumpai usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (3/5/2021).

Suasana sidang suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Palmerah, Senin (19/4/2021). Askara Parasady Harsono dituntut jaksa penuntut umum tiga pasal berlapis dan ancaman penjara 20 tahun.
Suasana sidang suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Palmerah, Senin (19/4/2021). Askara Parasady Harsono dituntut jaksa penuntut umum tiga pasal berlapis dan ancaman penjara 20 tahun. (Warta Kota/Desy Selviany)

"Tidak pernah juga dipamerkan ke pihak lain apalagi ditodongkan, tidak pernah sama sekali," tegas Hervan.

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan bahwa senjata api tersebut dibeli oleh kliennya hanya untuk koleksi, sehingga barang tersebut hanya disimpan saja selama ini.

"Jadi bener-bener setelah dibeli, ditaruh di dalam berankas dan pelurunya ternyata masih lengkap," beber Hervan.

"Tidak pernah dipakai sekalipun, terkait dengan senpi," lanjutnya.

Baca juga: 6 Keterangan Nindy di Sidang Askara soal Kasus Narkoba & Senpi Ilegal, Ada Kesepakatan sebelum Nikah

Baca juga: Nindy Ayunda Mengaku Tak Tahu saat Askara Harsono Ditangkap, Sebut Pisah Rumah sejak Desember 2020

Sekedar informasi saat penggerebekan Askara Parassdy pada Januari 2021 dikediamannya, pihak Polres Metro Jakarta Barat menemukan senjata api berjenis Baretta Caliber 6.35 beserta 50 butir peluru tajam.

Kini selain berstatus sebagai terdakwa kasus narkotika, Askara juga menjadi terdakwa atas kasus kepemilikan senjata api.

Kondisi Rusak

Ilustrasi penembakan - Akibat bentrokan yang terjadi di Mamberamo Raya, Papua, tiga polisi tewas. Bentrokan terjadi karena ada kesalahpahaman.
Ilustrasi senjata api. (DW.com)

Hervan mengatakan bahwa suami dari Nindy Ayunda itu memiliki senjata api bukan untuk digunakan.

Ia mengatakan bahwa Askara memiliki dan membeli senjata api hanya untuk barang koleksi saja bukan untuk menakut-nakuti.

"Prinsipnya sih sudah terungkap semua di muka persidangan bahwa saudara terdakwa itu membeli senpi itu niatnya bukan untuk digunakan," ujar Hervan D. Marukh saat dijumpai usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (3/5/2021).

"Niatnya digunakan atau dipakai untuk menakut-nakuti orang tidak. Kenapa? Karena terdakwa berniat membeli untuk mengoleksi," lanjutnya

Hervan menuturkan bahwa kliennya itu sudah paham senjata api berjenis Baretta Caliber 6.35 beserta 50 butir peluru tajam.

Mengapa Tak Ada Surat-suratnya?
Sebelum dibeli disebutkan Askara tahu kondisi peluru tersebut sudah rusak.

Namun karena dorongan ingin mengoleksi barang tersebut, Askara pun membelinya.

Terkait surat kepemilikan, Hervan menegaskan Askara sudah berusaha mendapatkannya.

"Dia tahu pada saat membeli itu barangnya sudah rusak namun karena mau tetap ada safetynya dia mintanya suratnya," ucap Hervan.

"Tetapi sampai hari ini sama si penjualnya senpi tersebut tidak dikasih suratnya padahal dijanjikan. Itu terkait dengan senpi," lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas