Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Suami Nindy Ayunda Miliki Senjata Api Ilegal, Kuasa Hukum Sebut untuk Koleksi, Kondisinya Rusak

Askara Parassdy, suami Nindy Ayunda terseret kasus senjata api ilegal. Kasus ini terungkap saat penggerebekan narkoba.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Suami Nindy Ayunda Miliki Senjata Api Ilegal, Kuasa Hukum Sebut untuk Koleksi, Kondisinya Rusak
Kompas.com
Suami Nindy Ayunda Miliki Senjata Api Ilegal, Kuasa Hukum Sebut untuk Koleksi, Kondisinya Rusak 

"Tetapi sampai hari ini sama si penjualnya senpi tersebut tidak dikasih suratnya padahal dijanjikan. Itu terkait dengan senpi," lanjutnya.

Sekedar informasi, selain kasus narkoba Askara juga terjerat kasus kepemilikan senjata api tanpa izin.

Suami dari Nindy itu dianggap memiliki senjata api secara ilegal karena tak bisa menunjukkan surat-surat terkait.

Senjata Tak Pernah Dipakai

Hervam mengatakan jika kliennya itu tak pernah menggunakan senjata api berjenis Baretta Caliber 6.35 beserta 50 butir peluru tajam.

"Senpi tersebut tidak pernah dibawa kemana-mana oleh saudara terdakwa," kata Hervan D. Marukh saat dijumpai usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (3/5/2021).

"Tidak pernah juga dipamerkan ke pihak lain apalagi ditodongkan, tidak pernah sama sekali," tegas Hervan.

Polres Metro Jakarta Barat gelar giat rilis penangkapan Askara Parasady Harsono alias APH, suami penyanyi Nindy Ayunda, Selasa (12/1/2021).
Polres Metro Jakarta Barat gelar giat rilis penangkapan Askara Parasady Harsono alias APH, suami penyanyi Nindy Ayunda, Selasa (12/1/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
BERITA TERKAIT

Ia menjelaskan bahwa senjata api tersebut dibeli oleh kliennya hanya untuk koleksi, sehingga barang tersebut hanya disimpan saja selama ini.

"Jadi bener-bener setelah dibeli, ditaruh di dalam berankas dan pelurunya ternyata masih lengkap," beber Hervan.

"Tidak pernah dipakai sekalipun, terkait dengan senpi," lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas