Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Beredar Isu Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus, Pihak KUA Pondok Gede: Belum Ada Pendaftaran

KUA Pondok Gede memberikan klarifikasi terkait isu pernikahan Nissa dan Ayus Sabyan.

Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Beredar Isu Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus, Pihak KUA Pondok Gede: Belum Ada Pendaftaran
Kolase Instagram Nissa Sabyan dan Ririe Fairus
Kolase Instagram Nissa Sabyan dan Ayus - KUA Pondok Gede memberikan klarifikasi terkait isu pernikahan Nissa dan Ayus Sabyan. 

TRIBUNNEWS.COM - KUA Pondok Gede memberikan klarifikasi terkait isu pernikahan Nissa dan Ayus Sabyan.

Petugas KUA, Ahmad Fauzi angkat bicara soal isu pernikahan yang beredar di media sosial.

Ahmad Fauzi mengatakan jika belum ada pendaftaran nikah atas nama Nissa Sabyan.

Baca juga: Nissa Sabyan dan Ayus Disebut Sudah Gelar Pernikahan, Begini Klarifikasi Pihak KUA

Hal tersebut diungkapkan dalam kanal YouTube KH Infotainment yang tayang pada Senin (17/5/2021).

"Untuk sekedar mengkonfirmasi saja bahwasanya sampai detik ini hari ini belum ada pendaftaran atas nama Nissa atau Nissa Sabyan," ungkap Ahmad Fauzi.

Ahmad juga menambahkan jikalau memang akan ada pernikahan, maka calon mempelai harus mendaftaran paling lambat 10 hari sebelum menikah.

Ia juga telah bertanya kepada staff lain terkait pernikahan Nissa Sabyan.

Berita Rekomendasi

"Saya cek ke staff saya belum ada pendaftaran atas nama Nissa Sabyan," ungkap Ahmad.

Namun, Ahmad tetap akan menyampaikan jika selanjutnya memang benar ada pernikahan atas nama Nissa Sabyan.

Untuk saat ini, kebetulan memang belum tertera nama Nissa Sabyan ke dalam KUA Pondok Gede.

"Belum, belum ada sama sekali, waktu itu sudah ada wartawan yang saya sampaikan bahwasanya sampai hari ini belum juga ada dan saya antisipasi bertanya ke staff saya bahwasanya belum ada," ungkap Ahmad.

Baca juga: Dituding Hamil karena Video Elus Perut, Nissa Sabyan Bongkar Kejadian 2 Tahun Lalu

Sementara itu, Ahmad Fauzi menyampaikan syarat-syarat terkait pendaftaran pra nikah.

Syaratnya adalah calon pengantin harus mencari surat pengantar ke RT, RW setempat beserta kelurahan.

Setelah berkas-berkas telah masuk ke KUA, maka petugas KUA akan mengecek berkas tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas