Hari Ini, Reza Artamevia Akan Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan Usai Beberapa Kali Ditunda
Reza Artamevia akan menjalani sidang beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021)
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Reza Artamevia akan menjalani sidang beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021) atas kasus narkoba yang ia hadapi.
Pembacaan tuntutan tersebut merupakan jadwal ketiga kalinya, setelah JPU menunda dua kali membacakan tuntutan hukuman Reza Artamevia di sidang sebelumnya.
Kuasa hukum Reza Artamevia, Beny Hehanusa membenarkan bahwa kliennya akan menjalani sidang pembacaan tuntutan JPU pada 20 Mei 2021.
Baca juga: Sidang Tuntutan 3 Kali Ditunda, Kuasa Hukum Reza Artamevia Kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum
Baca juga: Pembacaan Tuntutan Ditunda Lagi, Reza Artamevia Kecewa, Kuasa Hukum: Ada Apa Kok Lama Sekali?
"Harusnya JPU sudah membacakan tuntutan 20 Mei nanti," kata Beny Hehanusa usai sidang Reza Artamevia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).
Menurut Benny Hehanusa, keharusan JPU membacakan tuntutannya, lantara mantan istri mendiang Adjie Massaid itu sudah melewati batas waktu rehabilitasi.
Saat ini, Reza Artamevia berada di panti besar rehabilitasi Lido Sukabumi, Jawa Barat menjalani pengobatan atas ketergantungannya terhadap narkoba.
"Sudah lebih dari enam bulan klien kami ditahan dan di rehab, sudah lebih dari batas waktu. Harusnya perkara ini selesai dan Reza sudah bebas," ujar Benny Hehanusa.
Sabu dari Gatot Brajamusti
Dalam perjalanan proses hukumnya, dikabarkan Reza Artamevia mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari mendiang Gatot Brajamusti yang mendekam didalam penjara.
Kabar tersebut rupanya dibenarkan oleh tim kuasa hukum Reza Artamevia, Beny Hehanusa ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/4/2021).
"Betul, memang pada saat terdakwa (Reza) itu ditangkap di kafe itu, memang sudah secara sukarela mengatakan bahwa barang itu dari almarhum Gatot," kata Beny Hehanusa.
Beny menambahkan bahwa dalam pemeriksaannya dari dalam penjara, urin Gatot juga positif mengandung zat yang ada didalam kandungan sabu-sabu.
"Berdasarkan keterangan dari BAP memang sebatas itu (Reza ditangkap menunggu kiriman Sabu dari Gatot) di luar itu kita enggak tahu," ucap Beny.
Senada dengan rekannya, Daud Kamil mengatakan bahwa dari keterangan Reza Artamevia, kliennya memang mendapatkan sabu dari mendiang Gatot Brajamusti sejak April 2019.
"Ya dapat beberapa kali, di luar itu kita enggak tahu," ungkap Kamil Daud.
Diberitakan sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap oleh petugas polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya disebuah restauran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (5/9/2020) pukul 16.00 WIB.
Ketika ditangkap, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram dari tangan Reza yang diduga baru saja mengambil barang haram tersebut dari seseorang berinisial F.
Atas kesalahannya, Reza Artamevia dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.