Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tanggapan Pengacara Nindy Ayunda Soal Banding Perkara Cerai yang Diajukan Askara Parasady

Nindy Ayunda tetap bersikeras menyatakan sudah mantap berpisah dengan Askara Parasady.

Penulis: Nadine Saksita Christi
Editor: Sri Juliati
zoom-in Tanggapan Pengacara Nindy Ayunda Soal Banding Perkara Cerai yang Diajukan Askara Parasady
instagram
Nindy Ayunda tetap bersikeras menyatakan sudah mantap berpisah dengan Askara Parasady. 

TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Nindy Ayunda tampaknya tak peduli dengan usaha mantan suaminya, Askara Parasady Harsono yang tengah mengajukan banding.

Nindy Ayunda tetap bersikeras menyatakan sudah mantap berpisah dengan Askara Parasady.

Seperti diketahui, permohonan cerai Nindy Ayunda sudah dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Askara Parasady pun berencana mengajukan banding karena merasa rumah tangganya bisa dipertahankan.

"Itu (ajukan banding) hak mereka. Mbak Nindy belum ada konfirmasi apa-apa soal itu," ujar kuasa Hukum Nindy Ayunda, Herman Simarmata dikutip dari video YouTube Starpro Indonesia, Senin (24/5/2021).

Herman Simarmata kuasa Hukum Nindy Ayunda
Herman Simarmata kuasa Hukum Nindy Ayunda (youtube)

Herman menjelaskan pihaknya tidak melakukan apapun untuk menanggapi upanya banding Askara Parasady.

"Kami sampai saat ini nggak ada langkah apa-apa, balik lagi itu hak mereka. Kami diam saja," imbuh Herman.

Berita Rekomendasi

Dikabarkan sebelumnya, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan bernama Taslimah mengatakan, pihak kuasa hukum Askara Parasady datang untuk mengajukan permohonan banding.

“Tanggal 19 Mei 2021, kuasa hukum pemohon banding telah menyatakan mengajukan permohonan banding,” ungkap Taslimah di PA Jakarta Selatan.

Namun, pihak Askara Parasady hingga kini masih belum memasukkan memori banding.

Oleh sebab itu, pihak pengadilan belum mengetahui alasan dari pengajuan banding tersebut.

Taslimah Humas Pengadilan Agama
Taslimah Humas Pengadilan Agama (youtube)

"Baru pernyataan banding, memori banding belum disampaikan."


"Sehingga kami belum dapat memberikan informasi apa materi yang mau diajukan," ungkap Taslimah.

Menurut Taslimah, pihaknya masih memberikan waktu untuk memori banding tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas