Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kementerian PPPA Soroti Pemeran Zahra dalam Sinetron Suara Hati Istri, Sebut Pelanggaran Hak Anak

Soal polemik pemeran Zahra dalam sinetron Suara Hati Istri, Kementerian PPPA akhirnya angkat bicara.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Kementerian PPPA Soroti Pemeran Zahra dalam Sinetron Suara Hati Istri, Sebut Pelanggaran Hak Anak
INSTAGRAM/@ciarachelfx-@indosiar
Soal polemik pemeran Zahra dalam sinetron Suara Hati Istri, Kementerian PPPA akhirnya angkat bicara. 

TRIBUNNEWS.COM - Soal polemik pemeran Zahra dalam sinetron Suara Hati Istri, Kementerian PPPA angkat bicara.

Belakangan trending di Twitter terkait pemeran Zahra di Sinetron Suara Hati Istri.

Dibintangi oleh Lea Ciarachel, sosok Zahra adalah istri ketiga Pak Tirta, diperankan Panji Saputra.

Lantas polemik ini menjadi sorotan karena umur Lea Ciarachel yang masih berusia 15 tahun.

Ia dinilai tidak pantas karena dalam perannya harus melakukan adegan dewasa di umurnya yang masih belia.

Kemudian, banyak pihak sudah menyuarakan pendapat mereka soal Lea Ciarachel menjadi sosok Zahra.

Baca juga: Umumkan soal Pengganti Lea Ciarachel, MKF: Suara Hati Istri Zahra dengan Wajah Baru

Soal polemik pemeran Zahra dalam sinetron Suara Hati Istri, Kementerian PPPA angkat bicara.
Soal polemik pemeran Zahra dalam sinetron Suara Hati Istri, Kementerian PPPA angkat bicara. (Kolase Instagram)

Di antaranya adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Berita Rekomendasi

Melalui akun Twitter @kpp_pa, pihaknya menyampaikan pendapat soal polemik tersebut, Kamis (3/6/2021).

Pihak KPPPA menyoroti umur pemeran Zahra yang diceritakan sebagai istri ketiga dan menjalani poligami.

Menurutnya, pemberian peran kepada Lea Ciarachel sebagai bentuk pelanggaran hak anak.

"Sahabat Perempuan dan Anak @kpp_pa menegaskan Sinetron “Suara Hati Istri: Zahra” yang ditayangkan media televisi Indosiar

merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak karena anak 15 tahun diberikan peran sebagai istri ketiga dan dipoligami," tulis akun @kpp_pa.

Baca juga: Perannya di Sinetron Zahra Digantikan, Lea Ciarachel Posting Foto Tersenyum Lalu Tuliskan Ini

Baca juga: Fanny Ghassani Komentari Sinetron Suara Hati Istri, Pernah Dapat Peran Mirip Zahra, Salahnya Dimana?

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga mengungkapkan sinetron tersebut tidak memperhatikan perlindungan anak.

"Menteri PPPA, Bintang Puspayoga sangat menyayangkan sinetron Suara Hati Istri tidak memerhatikan prinsip-prinsip pemenuhan hak anak dan perlindungan anak," tambahnya.

Dikutip dari cuitan akun KPPPA, Bintang Puspayoga mengimbau setiap tayangan televisi dapat menjunjung hak anak dan remaja.

Semua itu dilakukan demi keamanan dan masa depan anak-anak atau remaja Indonesia.

Lanjut, KPPPA menerangkan pemerintah sedang berjuang untuk mencegah pernikahan usia anak.

Sehingga media diharapkan memiliki peranan untuk menyukseskan usaha itu.

Lea Ciarachel, pemeran Zahra dalam Sinetron Suara Hati Istri akan Diganti
Lea Ciarachel, pemeran Zahra dalam Sinetron Suara Hati Istri akan Diganti (Kolase Tribunnews)

"Pemerintah saat ini tengah berjuang keras mencegah pernikahan usia anak,

sehingga setiap media dalam menghasilkan produk apapun yang melibatkan anak,

seharusnya tetap berprinsip pada pedoman perlindungan anak," ujar akun @kpp_pa.

Bintang Puspayoga mengatakan semua konten yang ditayangkan di media publik harus memberikan informasi.

Yang isinya dapat mendidik serta bermanfaat bagi masyarakat khususnya anak.

Pun ia berujar bahwa tayangan harus melindungi dan ramah terhadap anak.

Baca juga: PROFIL Lea Ciarachel, Pemeran Zahra di Sinetron Suara Hati Istri Indosiar, Ternyata Masih SMP

Baca juga: KPI: Indosiar akan Ganti Pemeran Zahra di Sinetron Suara Hati Istri

Tak sampai di situ, tayangan di televisi seharusnya dapat berpedoman pada P3SPS.

"Materi/konten sebuah acara, sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS)

harus mendukung pemerintah dalam upaya pemenuhan hak anak dan demi kepentingan terbaik anak," imbuhnya.

Selain itu, KPPPA turut meminta tayangan di televisi bisa mendukung program pemerintah terkait perkawinan anak.

"Serta mendukung program pemerintah dan mengedukasi masyarakat terkait pencegahan perkawinan anak,

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pencegahan kekerasan seksual, dan edukasi pola pengasuhan yang benar," terang akun @kpp_pa.

KPPA turut menyoroti orangtua Lea Ciarachel yang seharusnya bisa ikut membantu peran yang dimainkan sang anak.

Kemudian diharapkan mereka dapat memilah mana yang pas untuk diperankan anaknya.

"Orangtua pemeran seharusnya juga bijaksana dalam memilih peran yang tepat dan selektif menyetujui peran yang akan dimainkan oleh anaknya.

Hal ini menjadi peringatan dan pengingat bagi seluruh orangtua agar memdahulukan kepentingan terbaik bagi anak," lanjutnya.

Kini, pihak KPPPA menyebutkan sudah berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia.

Bahkan dalam waktu dekat, keduanya akan bertemu dengan rumah produksi sinetron Suara Hati Istri.

Dalam pertemuan tersebut direncanakan akan disampaikan edukasi mengenai penyiaran ramah perempuan serta anak.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Berita terkait polemik sinetron Suara Hati Istri lainnya

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas