Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hari Ini Jerinx SID Bebas, Usai Keluar Penjara Apa yang Akan Dilakukan Suami Nora Alexandra?

Drummer Superman Is Dead (SID) Jerinx (JRX) dipastikan akan menghirup udara bebas, Selasa 8 Juni 2021 hari ini.

Penulis: Anita K Wardhani
zoom-in Hari Ini Jerinx SID Bebas, Usai Keluar Penjara Apa yang Akan Dilakukan Suami Nora Alexandra?
Tribun Bali/Rizal Fanany
Hari Ini Jerinx SID Bebas, Usai Keluar Penjara Ini yang Akan Dilakukan Suami Nora Alexandra 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Drummer Superman Is Dead (SID) Jerinx (JRX) dipastikan akan menghirup udara bebas, Selasa 8 Juni 2021 hari ini.

Pria bernama asi I Gede Ary Astina ini bebas murni setelah menjalani pemidanaan selama 10 bulan penjara, juga sudah membayar denda subsider Rp 10 juta.

Diketahui Jerinx divonis 10 bulan penjara, dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim terkait perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

Baca juga: Yang Akan Dilakukan Jerinx SID Setelah Bebas dari Penjara, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Baca juga: Gerbang Kejati Bali Dipasangi Spanduk Bertuliskan: Jaksa Bebal! Ngotot Ingin Penjarakan Jerinx

"Besok tanggal 8 Juni Jerinx bebas. Dia bebas murni. Hari Jumat (4 Juni 2021) kemarin pengacaranya sudah mengantarkan kuitansi pembayaran subsider ke pihak lapas. Jadi besok dilaksanakan pembebasannya sekitar jam 9 pagi," terang Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing, saat dihubungi via telepon, Senin, 7 Juni 2021.

Dikatakan Fikri, dalam prosedur pembebasan nantinya Jerinx terlebih dahulu akan menyelesaikan proses administrasi.

Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. (Tribun Bali/Rizal Fanany)

"Sama seperti napi lainnya yang akan bebas. Jerinx akan menjalani proses administrasi. Tidak ada hal yang istimewa," ucap mantan Kalapas Khusus Kelas II A Karanganyar, Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah yang berstatus Super Maximum Security.

Mengenai pengamanan dikatakannya tidak ada yang khusus, hanya berkoordinasi dengan pihak Polres Badung membantu pengamanan.

Berita Rekomendasi

"Saya rasa tidak ada pengamanan khusus. kami hanya berkoordinasi dengan pihak Polres Badung minta bantuan mengantisipasi adanya massa simpatisan yang ikut menjemput," kata Fikri.

Fikri pun menyarankan, penjemputan terhadap Jerinx tidak perlu melibatkan massa, cukup dilakukan oleh pihak keluarga serta tim hukumnya.

Baca juga: Hukuman Jerinx Dikurangi Jadi 10 Bulan Penjara, Suami Nora Alexandra Puas atau Akan Kasasi?

Baca juga: Nora Alexandra Pajang Foto Jerinx dengan Juliari Batubara, Posting Perbandingan Kasusnya

"Saya sarankan penjemputan cukup dilakukan oleh pihak keluarga dan pengacaranya saja," katanya.

Diingatkan, jika ada masyarakat atau simpatisan yang menjemput, harus tetap mematuhi protokol kesehatan mengingat situasi pandemi ini.

Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Tribun Bali/Rizal Fanany
Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Tribun Bali/Rizal Fanany (Tribun Bali/Rizal Fanany)

"Tetap patuhi protokol kesehatan. Jangan berkerumun. Mungkin nanti bisa langsung bertemu Jerinx di rumahnya," sarannya.

Lebih lanjut Fikri menceritakan, selama berada dalam lapas, suami dari Nora Alexandra itu berlakuan baik dan selalu aktif mengikuti program pembinaan.

Ia pun mengapresiasi hal-hal positif yang dilakukan Jerinx selama di lapas dan berdampak pada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas