Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Lakukan Upacara Melukat, Jerinx SID Cium Kaki Ibu Usai Bebas dari Penjara

Jerinx SID melakukan Upacara Melukat dan mencium kaki sang ibu setelah resmi dinyatakan bebas dari Lapas Kerobokan, Selasa (8/6/2021) pagi

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Lakukan Upacara Melukat, Jerinx SID Cium Kaki Ibu Usai Bebas dari Penjara
Instastory @ncdpapl
Jering Bebas dan Cium Kaki Ibu 

"Kami bisa membuat sesuatu lagi, kami pasti akan tetap berkarya," ujar Bobby.

Seperti diketahui, Superman Is Dead atau SID merupakan unit punk rock asal Bali yang menggebrak panggung musik nasional sekitar tahun 2003 silam.

SID hadir dengan album Kuta Rock City yang sekaligus menjadi album perdana mereka di bawah major label.

Album itu pula yang kemudian mengantarkan SID menjajal berbagai panggung musik tanah air.

Bahkan hingga melanglang buana ke beberapa negara.

Selama berkiprah dalam industri musik tanah air, Jerinx lah yang kerap tampil sebagai frontman meskipun posisinya berada di belakang karena bermain drum.

Kasus yang Mereret Jerinx ke Penjara

Berita Rekomendasi

Jerinx dinyatakan bersalah atas kasus menyebar ujaran kebencian.

Dirinya dipenjara gara-gara memposting kalimat yang dianggap telah berlebihan saat mengkritisi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Jerinx lantas dilaporkan IDI Bali karena materi posting-an IG-nya pada 13 Juni 2020 silam. 

Menurut Jerinx, postingannya merupakan kritik dan tidak ada muatan personal.

Sebelumnya, Jerinx juga telah meminta maaf kepada IDI, namun dirinya tetap harus menjalani hukumannya di Lapas Kerobokan, Bali.

Jerinx ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali, Rabu (12/8/2020) lalu.

Drummer band Superman Is Dead itu dituntut hukuman penjara selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas