Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Mantan Suami Nindy Ayunda Berharap Direhabilitasi, Vonis Hakim 9 Bulan Penjara, Begini Sikap Askara

Mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp 10 Juta atas kasus narkoba dan kepemilikan senjata api

Penulis: Anita K Wardhani
zoom-in Mantan Suami Nindy Ayunda Berharap Direhabilitasi, Vonis Hakim 9 Bulan Penjara, Begini Sikap Askara
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Polres Metro Jakarta Barat gelar giat rilis penangkapan Askara Parasady Harsono alias APH, suami penyanyi Nindy Ayunda, Selasa (12/1/2021). Mantan Suami Nindy Ayunda Berharap Direhabilitasi, Vonis Hakim 9 Bulan Penjara, Begini Sikap Askara 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp 10 Juta atas kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.

Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).

Askara Parasady Harsono dinyatakan bersalah karena secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan senjata api ilegal.

Baca juga: Mantan Suami Nindy Ayunda Digosipkan Sakau di Penjara, Pengacaranya Bantah, Ini Kondisi Sebenarnya

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Putusan Hakim Tak Sesuai Harapan, Mereka Ingin Askara Parasady Direhab

"Pengadilan Negeri Jakarta Barat melakukan putusan atas terdakwa Askara Parasady Harsono. Menyatakatan Askara Parasady Harsono terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dan kepemilikan senjata api," ujar hakim ketua dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).

Suasana sidang putusan terhadap terdakwa Askara Parasady Harsono, mantan suami penyanyi Nindy Ayunda, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).
Suasana sidang putusan terhadap terdakwa Askara Parasady Harsono, mantan suami penyanyi Nindy Ayunda, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/6/2021). (Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)

"Kedua menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara. Ketiga menjatuhi pidana dengan denda Rp 10 juta subsider denda 2 bulan penjara," lanjut hakim.

Adapun isi putusan tersebut jika suami Nindy Ayunda itu diminta untuk tetap ditahan serta dimusnahkan semua barang bukti yang telah ditemukan.

"Memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti seluruhnya dirampas untuk musnahkan. Beban kepada terdakwa membayar dengan Rp 5 ribu," sambungnya.

BERITA TERKAIT

Dari hasil pembacaan putusan tersebut, pihak kuasa hukum Askara pun juga memilih untuk berpikir akan mengajukan banding atau tidak.

Tim kuasa hukum Askara Parasadi Harsono, yakni Hervan (kiri) dan Rangga (kanan). Mereka ditemui seusai putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).
Tim kuasa hukum Askara Parasadi Harsono, yakni Hervan (kiri) dan Rangga (kanan). Mereka ditemui seusai putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/6/2021). (Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)

"Kami akan pikir-pikirkan sampai minggu depan, kami dikasih waktu 7 hari," ujar Hervan D Merukh selaku kuasa hukum Askara.

"Kami juga akan akan pikir pikir," sambung Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Askara ditangkap atas kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.

Ia ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 7 Januari 2021.

Askara Tenang Meski Putusan Hakim Tak Sesuai Ekspektasi

Saat mendengar dirinya divonis sembilan bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Askara diyakini tenang.

Kuasa hukum Askara, Hervan Merukh menyampaikan bahwa kliennya diyakini mendengar dengan cermat putusan dari hakim.

Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono
Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono (Instagram/nindyparasadyharsono)

"Dia cukup tenang ya. Dia mendengarkan dengan khidmat putusan tadi. Cuma kami belum tahu perasaannya," kata Herman Merukh di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).

Hervan mengungkapkan bahwa Askara diyakini tidak terima dengan putusan hakim.

Sebab, setelah berdiskusi, harapan mantan suami Nindy itu bisa divonis rehabilitasi.

"Ya kita merasa memang putusan tidak sesuai ekspektasi dan harapan kami," ucapnya.

Hervan mengakui tim kuasa hukum Askara belum bisa menanggapi putusan hakim, karena perlu berdiskusi dulu dengan kliennya.

"Kita punya waktu untuk pikir-pikir dan itu akan kita gunakan semaksimal mungkin, kita akan diskusik dengan klien kita yaitu suadara Askara dan keluarganya tentunya seminggu kedepan," jelasnya.

Mengenai putusan yang tidak sesuai dengan harapan, Hervan menyebut bahwa Askara Parasady Harsono dalam dakwaan JPU hanyalah sebagai pengguna narkoba dan harus direhabilitasi, bukan di penjara.

"Namun, majelis hakim tidak mempertimbangkan hak tersebut, itu yang kami pertimbangkan putusan tersebut. Kami punya upaya hukum banding, paling tidak sedang kita pertimbangkan dalam waktu satu minggu ini," ujar Hervan.

Askara Dikabarkan Sakau di Penjara

Askara Parasady Harsono, mantan suami Nindy Ayunda dikabarkan sakau di sel Rutan Salemba, tempatnya ditahan. Benarkah?

Saat ditanya soal kondisi kliennya ykuasa hukum Askara, Hervan Dewantara membantah.

"Kami tidak pernah mendapatkan laporan (sakau atau sakit) seperti itu, tidak pernah," kata Hervan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).

Baca juga: Mantan Suami Nindy Ayunda Terlihat Tenang Saat Dengar Vonis 9 Bulan Penjara

Ditegaskan Hervan, Askara dalam kondi si sehat di Rutan Salemba. Satu-satunnya alasan Askara ngotot ingin direhabilitasi tak lain merujuk pada hasil assessment.

"Sampai dengan saat ini, Askara sehat, normal, seperti biasa tentu karena dukungan dari keluarga dan teman-teman semua. Jadi Askara bisa menjalankan proses ini dengan sehat," ujarnya 

"Sudah terbukti sebenarnya di surat dakwah JPU sendiri, diuraikan bahwa ada hasil pemeriksaan terdakwa merupakan penyalahgunaan narkotika dan harus direhabilitasi," sambung Hervan.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat memberikan vonis sembilan bulan penjara kepada Askara Parasady Harsono atas kasus penyalahgunaan narkoba dan memiliki senjata api ilegal.

Sebagai informasi, diketahui Askara ditangkap pada 7 Januari 2021 Satres Narkoba Polres Jakarta Barat di rumahnya, kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Saat penggeledahan, petugas kepolisian menemukan 2 setengah butir Happy Five alias H5, alat isap sabu, dan sepucuk senjata api jenis Beretta kaliber 6.35 beserta 50 peluru. 

(Tribunnews.com/Fauzi Nur Aklamsyah/Arie Puji Waluyo/ARI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas