Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

FAKTA-FAKTA Jerinx SID Bebas setelah 10 Bulan Dipenjara, Langsung Gelar Upacara Melukat

Fakta-fakta I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi bebas dari penjara Selasa (8/6/2021).

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in FAKTA-FAKTA Jerinx SID Bebas setelah 10 Bulan Dipenjara, Langsung Gelar Upacara Melukat
Tribun Bali/Rizal Fanany
I Gede Ary Astina alias Jerinx ditemani istri keluar dari Lapas Kerobokan, Badung, Selasa 8 Juni 2021. Drummer Superman Is Dead bebas murni pada hari ini. 

Saat ini album tersebut masih tahap penggarapan.

"Akan membuat album bersama Antrabez. Nanti akan digodok albumnya," terang Fikri.

5. Tak Ada Perlakuan Khusus

Fikri menambahkan, selama di lapas tidak ada perlakukan khusus atau istimewa terhadap Jerinx.

"Selama di lapas tidak ada perlakukan khusus yang diberikan kepada Jerinx. Sama dengan warga binaan lainnya," tegas Fikri.

Lebih lanjut ia mengatakan, Jerinx telah menjalani pemidanaan selama 10 bulan penjara dan hari ini dinyatakan bebas murni.

"Saat ini Jerinx sudah bebas. Sesuai dengan regulasi yang ada Jerinx bebas murni setelah membayar subsidernya."

Berita Rekomendasi

"Jumat kemarin pengacara sudah memberikan bukti pembayaran denda subsider. Jadi hari ini Jerinx bebas murni," jelas Fikri.

6. Simpatisan Dilarang Masuk Lapas

I Gede Ari Astina alias Jerinx saat membacakan sebuah cerita fiksi yang dia tulis selama di Rutan Polda Bali, Senin (30/11/2020). Jerinx dipindahkan dari Rutan Polda ke Lapas Kerobokan.
I Gede Ari Astina alias Jerinx saat membacakan sebuah cerita fiksi yang dia tulis selama di Rutan Polda Bali, Senin (30/11/2020). Jerinx dipindahkan dari Rutan Polda ke Lapas Kerobokan. (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Dikutip Kompas.com, Kantor Wilayah Kemenkumham Bali tak mengizinkan simpatisan drummer SID masuk ke dalam lapas untuk melakukan penjemputan di hari kebebasan Jerinx.

"Kalau ke dalam Lapas tidak boleh, menjemput selama di luar (Lapas) ya urusan mereka, urusan polisi lah kalau misalnya ada kerumunan," kata Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan videonya yang diterima Kompas.com, Sabtu (5/6/2021).

Menurut Jamaruli, berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada memang tak semua orang diizinkan memasuki Lapas. Apalagi di saat pandemi Covid-19 seperti saat ini.

"Jangankan menjemput itu, untuk menjenguk pun keluarga sekarang ini tidak boleh, karena Covid-19."

"Jadi tidak diperkenankan (simpatisan) masuk ke dalam lapas," kata dia.

Baca berita terkait Jerinx SID lainnya

(Tribunnews.com/ Dipta)(TribunBali/ Putu Candra/ Ach Fawaidi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas