Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Jerinx Bebas, Suami Nora Alexandra Menoreh Jejak, Ini yang Ditinggalkannya di Penjara

Jerinx SID bebas. Kebebasan Jerinx meninggalkan jejak di Lapas Kerobokan, tempat suami Nora Alexandra ini dipenjara. Apa yang ditinggalkan?

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Anita K Wardhani
zoom-in Jerinx Bebas, Suami Nora Alexandra Menoreh Jejak, Ini yang Ditinggalkannya di Penjara
kolase/instagram
Jerinx Bebas, Suami Nora Alexandra Menoreh Jejak, Ini yang Ditinggalkannya di Penjara 

Kepada awak media, kuasa hukumnya itu menyatakan permintan maafnnya dan berjanji akan memberikan waktu bagi para media untuk mendengar komentar langsung dari Jerinx.

Dari Postngan Kacung WHO Jerat Jerinx ke Penjara

Jerinx dinyatakan bersalah atas kasus menyebar ujaran kebencian.

Dirinya dipenjara gara-gara memposting kalimat yang dianggap telah berlebihan saat mengkritisi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Jerinx lantas dilaporkan IDI Bali karena materi posting-an IG-nya pada 13 Juni 2020 silam. 

Menurut Jerinx, postingannya merupakan kritik dan tidak ada muatan personal.

Baca juga: Deg-degan Menunggu Kebebasan Jerinx SID Hari Ini, Nora Alexandra: Malu-Malu Aku Jadinya

Baca juga: Jerinx SID Bebas, Simpatisannya Beri Sambutan Secara Virtual, Hindari Kerumunan

Sebelumnya, Jerinx juga telah meminta maaf kepada IDI, namun dirinya tetap harus menjalani hukumannya di Lapas Kerobokan, Bali.

Rekomendasi Untuk Anda

Jerinx ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali, Rabu (12/8/2020) lalu.

Drummer band Superman Is Dead itu dituntut hukuman penjara selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.

Kasus kemudian berlanjut pada vonis hakim.

Majelis hakim PN Denpasar yang dipimpin Hakim, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi lantas menjatuhkan putusan satu tahun dan dua bulan (14 bulan) terhadap Jerinx dalam perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.

Setelah lakukan banding, Jerinx ditetapkan harus menjalani masa penahanan selama 10 bulan.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fauzi Nur Alamsyah/Anita K Wardhani/TribunBali.com/Putu Candra)

 
Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas