Aa Gym Kembali Gugat Cerai ke Pengadilan, Terungkap Ternyata Teh Ninih Sempat Rencanakan Ini
Ada keterkejutan karena ternyata Teh Ninih punya rencana lain atas gugatan Aa Gymini. Rencana apa?
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym kembali menggugat cerai istrinya Ninih Muthmainnah atau Teh Ninih.
Teh Ninih tidak kaget akan ada gugatan cerai yang dilayangkan suaminya ke Pengadilan Agama Bandung.
Meski demikian ada keterkejutan karena ternyata Teh Ninih punya rencana lain atas gugatan Aa Gymini. Rencana apa?
Demikian dikatakan M Fazar, kuasa hukum Teh Ninih saat dihubungi, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: 8 Makanan dan Minuman yang Dapat Membantu Tidur Lebih Nyenyak: Nasi Putih hingga Teh Herbal
Baca juga: Sikap Aa Gym pada Teh Ninih Dibongkar sang Putra, Begini Sosok Abdullah Gymnastiar di Mata Santri
Menurut Fazar, keputusan tersebut pastinya sudah dibahas di internal keluarga.
"Kalau tanggapan Teh Ninih terkait gugatan, pasti itu sudah hasil komunikasi keluarga besar," ujar M Fazar.
Karenanya kubu Teh Ninih pun tak kaget dengan kabar ini.
Teh Ninih, kata Fazar, tidak mempermasalahkan gugatan cerai Aa Gym karena sudah setahun lebih usai talak tiga, tidak ada kejelasan akan status perceraiannya secara negara.
"Sangat menghendaki, karena sesuai kaidah agama sudah ditalak tiga harus berdasarkan pengadilan perceraiannya, kan, enggak enak secara agama sudah cerai, negara belum," katanya.
Hanya saja, kata Fazar, Teh Ninih kaget lantaran Aa Gym yang kembali mengajukan gugatan.
Padahal, di saat yang sama Teh Ninih juga sudah berencana akan melayangkan gugatan.
Baca juga: Aa Gym Cabut Gugatan Cerai, Teh Ninih Bersikap, Cari Kepastian Hukum Usai Ditalak 3, Ini Rencananya
Baca juga: Aa Gym Batal Ceraikan Teh Ninih, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
"Bicara dugaan kemarin dicabut ya mungkin gantian Teh Ninih yang menggugat. Cuma ternyata ada komunikasi di keluarga akhirnya Aa yang mengajukan gugatan," katanya.
Sebelumnya beberapa bulan lalu Aa Gym resmi mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya Teh Ninih.
Gugatan dilayangkan melalui Pengadilan Agama Bandung.