Keluarga Anji Manji Ajukan Proses Asesmen Rehabilitasi ke Polisi
Usai musisi Anji Manji ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja, pihak keluarga mengajukan proses asesmen rehabilitasi.
Editor: Anita K Wardhani
![Keluarga Anji Manji Ajukan Proses Asesmen Rehabilitasi ke Polisi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/anjinarkoba22.jpg)
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai musisi Anji Manji ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja, pihak keluarga mengajukan proses asesmen rehabilitasi.
Hal ini dikatakan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar.
Tentu tujuannya agar pria berusia 42 tahun itu tidak menjalani hukuman didalam penjara.
Baca juga: BREAKING NEWS, Polisi Tetapkan Anji Manji Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Ganja
Baca juga: Terjerat Narkoba, Keluarga Pastikan Anji Manji Ikuti Proses Hukum
Ronaldo menyebutkan kalau keluarga dari suami Wina Natalia itu berhak mengajukan proses asesmen rehabilitasi. Sebab, pasal yang disangkalkan kepada Anji, yakni pasal 127 UU Narkotika.
"Jadi dalam UU narkotika itu setiap pengguna wajib direhabilitasi. Mereka ataupun pihak penyidik. Jadi dari pihak keluarga, dari yang bersangkutan, ataupun penyidik itu juga dapat mengajukan asesmen," ucapnya.
![Instagram Anji](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/anji-ditangkap-karena-narkoba-1.jpg)
Namun, Ronaldo belum memastikan kapan pihaknya akan menerima asesmen dari Anji Manji atau tidak.
"Setiap penyalahguna pasti akan diassesment hasilnya apa itu nanti dari tim assesment terpadu. Hasilnya akan diberikan kepada kami baru nanti itu akan kami tindaklanjuti," ujar Ronaldo Maradona Siregar.
Ronaldo juga menyampaikan kondisi terkini musisi Anji Manji, setelah empat hari mendekam didalam tahanan.
Ronaldo Maradona Siregar menegaskan bahwa kondisi Anji Manji baik-baik saja dan sudah dibesuk keluarganya semalam.
"Kondisi saudara AN (Anji) saat ini sehat. Dia kooperatif saat dalam proses penyidikan ini," kata Ronaldo Maradona Siregar di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (15/6/2021).
Baca juga: Raffi Ahmad hingga Gilang Dirga Disebut Pernah Kunjungi Studio Musik Tempat Anji Ditangkap
Baca juga: Anji Ditangkap di Studio, Pihak Keamanan Perumahan Sebut Itu Hanya Sewa, Bukan Milik Pribadi
Diberitakan sebelumnya, Anji eks Drive ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan beberapa jenisn narkotika lainnya dari Anji Manji.
Setelah empat hari mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Barat, musisi Anji Manji ditetapkan sebagai tersangka.
Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Anji Manji sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis ganja.
![Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/naldom.jpg)
"EAP als Anj ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja " kata Kasat Narkoba Poltes Metro Jakarta Barat, Akbp Ronaldo Maradona Siregar, di kantornya Selasa, (15/6/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.