Laporan Rizky Febian Diproses, Teddy Pardiyana Masih Berstatus Saksi
Laporan Rizky Febian terhadap Teddy Pardiyana atas dugaan penggelapan aset rupanya sudah diproses penyidik Polda Jawa Barat.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Polemik harta warisan mantan istri Sule, mendiang Lina Jubaedah tak kunjung selesai.
Konflik antara anak sulung Sule, Rizky Febian dan suami almarhum Lina, Teddy Pardiyana kembali memanas.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Senin (14/6/2021).
Baca juga: Dituding Lakukan Body Shaming ke Nagita Slavina, Ayah Ayu Ting Ting: Nggak Usah Merasa Tersindir
Baca juga: Ketua MPR Bambang Soesatyo Diminta Jadi Saksi Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora
Rizky Febian melaporkan ayah tirinya itu ke Polda Jawa Barat atas dugaan penggelapan aset.
Setelah hampir setengah tahun bergulir, laporan Rizky Febian terhadap Teddy rupanya sudah diproses penyidik Polda Jawa Barat.
Sedikitnya, ada 15 saksi diperiksa terkait dugaan penyelewengan aset yang dilakukan Teddy atas harta milik Rizky Febian.
"Sampai sekarang sudah ada 15 saksi," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago.
"Kita penyidik Polda Jabar sudah ada rangkaian penyidikan dan pemeriksaan," sambungnya.
Kombes Erdi menyebut, pihak penyidik saat ini sedang menunggu hasil audit yang ada di perbankan untuk mengambil langkah selanjutnya.
"Itu hal terpenting terkait pengaduan penipuan penggelapan," jelas Erdi.
"Di mana permasalahan ini ada di rekening almarhum itu yang disampaikan pelapor (Rizky Febian) adalah uang dia," bebernya.
Menurutnya, laporan Rizky Febian itu memang membutuhkan waktu yang lama karena harus disesuaikan dengan dana yang ada di rekening.
"Terus terang ini akan membutuhkan waktu yang lama karena perkara harus disesuaikan dengan dana atau uang di rekening yang bersangkutan," ujarnya.
Lanjut Kombes Erdi menjelaskan status Teddy saat ini masih sebagai saksi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.