Anji Ditangkap, Terungkap Caranya Pesan Ganja dari Situs Amerika, Pakai ID Bro yang Kini Jadi DPO
Dari hasil pemeriksaan, polisi membongkar darimana Anji Manji mendapatkan ganja. Ia diduga memesan dari situs yang diduga dari Amerika.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menangkap musisi Anji Manji dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis ganja.
Anji eks Drive ditangkap satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB dengan diamankan barang bukti berupa ganja, batang ganja, dan biji ganja dengan total berat kotor 30 gram.
Dari hasil pemeriksaan, polisi membongkar darimana Anji Manji mendapatkan ganja, yakni memesan dari situs diduga asal Amerika, megamarijuanastore.com dengan menggunakan id dari seseorang yang disapa Bro.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Anji, Polisi Juga Temukan Biji, Batang dan Buku Ganja, Diduga Pesan dari Amerika
Baca juga: UPDATE Kasus Ganja Anji Manji, Hari Ini Sang Musisi Jalani Asesmen Rehabilitasi di BNNP DKI Jakarta
"AN mendapatkan ganja dari website diduga dari Amerka Serikat itu dengan id dari Bro ini," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Adi Wibowo di kantornya, Rabu (16/6/2021).
Kemudian, diungkap Adi bahwa pria berusia 42 tahun itu bebas memilih ganja jenis apapun saat mengakses situs megamarijuanastore.com.
"Setelah memilih, yang memesan ganja ini saudara Bro," ucapnya.
Adi mengatakan bahwa situs yang diakses mantan vokalis Drive tersebut di Indonesia ilegal.
Namun, ia menduga situs itu di luar negeri dilegalkan sehingga mudah diakses.
"Jadi saat ini saudara ‘BRO’ masih kami dalami dan sudah tetapkan menjadi DPO. Kami juga bekerja sama dengan tim siber untuk ungkap jaringan mariyuana maupun narkotika lainnya, yang ada di situs-situs di luar negeri," jelasnya.
Atas kasusnya, Adi menjerat Anji Manji dengan pasal 127 jo pasal 111 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukumannya empat sampai 12 tahun penjara," ujar Adi Wibowo.
Ketika diamankan, pria berusia 42 tahun itu kooperatif sehingga petugas tidak mengalami kesulitan mengumpulkan barang bukti dari studio.
"Di sana ditemukan ganja dan beberapa ekstra ganja seperti kertas papir dan spiker. AN menyimpan ganja di boks speaker dan boks masker," ucapnya.
Setelah itu, suami Wina Natalia tersebut memberikan informasi bahwa dirinya menyimpan barang bukti lain disebuah tempat di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berangkat ke tempat yang diinfokan oleh mantan vokalis grup band Drive itu, Sabtu (12/6).
"Di sana kami amankan beberapa barang bukti berupa biji ganja, kemudian batang ganja, kemudian di dalam kotak ini kami amankan ganja dan buku hikayat pohon ganja," kata Adi.