Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jalani Asesmen, Anji Ungkap Kerinduan pada Anaknya dan Akui Kesalahan Gunakan Narkoba

Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji Manji saat ini baru mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Barat.

Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Jalani Asesmen, Anji Ungkap Kerinduan pada Anaknya dan Akui Kesalahan Gunakan Narkoba
WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Anji Manji hadir sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). Anji ditangkap Polisi karena menyalahgunakan narkotika jenis Ganja di Studio rekamannya. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Sedangkan, saat ditanya soal buku ilmu ganja, Anji mengakui kesalahannya.

"Ya saya salah itu," terang Anji.

Sementara itu, keluarga telah mengajukan permohonan rehabilitasi untuk Anji.

Hari ini Anji telah menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Kamis (17/6/2021).

Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan pada rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). Anji ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh pihak kepolisian setelah menjalani beberapa penyelidikan. Polisi berhasil mengamankan barangbukti berupa 30 gram ganja, biji ganja, kertas papir, box masker penutup mata, box speaker dan sebuah buku Hikayat Pohon Ganja di dua lokasi berbeda yaitu Jakarta dan Bandung. Atas perbuatannya Anji disangkakan pasal 111 pasal 127 undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Anji terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. Tribunnews/Jeprima
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan pada rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). Anji ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh pihak kepolisian setelah menjalani beberapa penyelidikan. Polisi berhasil mengamankan barangbukti berupa 30 gram ganja, biji ganja, kertas papir, box masker penutup mata, box speaker dan sebuah buku Hikayat Pohon Ganja di dua lokasi berbeda yaitu Jakarta dan Bandung. Atas perbuatannya Anji disangkakan pasal 111 pasal 127 undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Anji terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. Tribunnews/Jeprima (TRIBUNNEWS/Jeprima)

"Hari ini penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat akan dilaksanakan membawa Anji untuk asesmen di BNNP DKI Jakarta," ungkap Kanit 1 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Harry Gasgari.

Pada pukul 13.00 WIB Anji didampingi Satresnarkoba berangkat dari Polres Jakarta Barat menuju BNNP.

Harry mengatakan, jika sementara ini timnya sudah mengumpulkan bukti yang cukup kuat terkait kasus narkoba Anji.

BERITA TERKAIT

"Untuk sementara dari hasil penyidikan yang kami temukan sudah cukup menemui bukti," terang Harry.

Harry mengungkapkan, asesmen ini akan menjadi rekomendasi dari tim asesmen terpadu dan akan disampaikan lagi lebih lanjut.

Sementara asesmen berlangsung, penyidikan terhadap Anji masih terus berjalan.

Baca juga: Bakal Jalani Asesmen, Polisi Bawa Anji Manji ke BNNP DKI Jakarta

"Untuk proses penyidikan tetap berjalan, saat ini Anji sudah dilakukan penahanan, jadi mekanisme penyidikan masih berjalan," terang Harry.

Langkah yang dilakukan Satresnarkoba untuk melakukan asesmen merupakan bagian dari hak Anji ketika pihak keluarga sudah mengajukan permohonan rehabilitasi.

Disampaikan Harry, nantinya hasil dari proses asesmen keluar dalam kurun waktu tiga hingga tujuh hari ke depan.

Selain itu, Harry mengatakan jika selama penahanan Anji sudah dijenguk beberapa orang terdekatnya.

Di antaranya sang istri, Wina Natalia, kakak kandungnya, dan manajer Anji.

Simak berita lainnya terkait Anji ajukan rehabilitasi

(Tribunnews.com/Pramesti Rizki)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas