UPDATE Kisruh Serempetan Mobil dengan Roy Suryo, Lucky Alamsyah Ingin Kasus Tak Seret Siapapun Lagi
Penuhi panggilan polisi terkait laporan Roy Suryo, Lucky Alamsyah berharap masalahnya tak lagi seret siapapun.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Penuhi panggilan polisi terkait laporan Roy Suryo, ini keinginan Lucky Alamsyah.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Intens Investigasi, Kamis (17/6/2021).
Diketahui beberapa waktu lalu Roy Suryo dan Lucky Alamsyah terlibat dalam sebuah laka lantas.
Kemudian sang aktor menceritakan kekesalannya melalui media sosial dengan menyebut inisial RS.
Merasa nama baiknya tercemar, mantan Menteri Olahraga itu mempolisikan Lucky Alamsyah.
Laporan Roy Suryo tercatat masuk di Polda Metro Jaya, pada 24 Mei 2021, lalu.
Baca juga: Lucky Alamsyah Tetap Respek dengan Roy Suryo
Pada Kamis (17/6/2021) hari ini, lantas Lucky Alamsyah mendatangi Polda Metro Jaya.
Kedatangannya itu adalah untuk memenuhi panggilan dari pihak kepolisian, buntut laporan Roy Suryo.
"Pokoknya saya sudah menjalani sebagai warga negara yang baik."
"Nanti kita lihat aja prosesnya ya," kata Lucky Alamsyah.
Meski begitu saat ditemui, ia tak bisa banyak bicara dan menjawab seadanya saja.
Lucky Alamsyah menerangkan, kedatangannya untuk menyampaikan klarifikasi.
Baca juga: Soal Permintaan Roy Suryo Terkait Mediasi, Lucky Alamsyah Bilang Begini
Baca juga: Lucky Alamsyah Diberondong 20 Pertanyaan Terkait Laporan Roy Suryo
Pun sang aktor mengungkapkan pekerjaannya tidak terganggu sama sekali dengan laporan tersebut.
"Sementara saya nggak bisa bicara apa-apa, pokoknya saya diminta datang ke mari untuk klarifikasi aja."
"Semua berjalan dengan baik, pihak kepolisian juga baik melayani kami," tuturnya.
Tak sampai di situ, Lucky Alamsyah berharap agar masalah serempetan mobil tak lagi menyeret siapapun.
"Mudah-mudahan ini juga tidak berkembang ke mana-mana lagi."
"Dan bisa menghasilkan yang terbaik untuk semuanya," ucap Lucky Alamsyah.
Namun saat disinggung soal mediasi, aktor 48 tahun itu memilih untuk bungkam.
Roy Suryo Polisikan Dua YouTuber, Eko Kuntadi dan Mazdjo Pray
Buntut dari kasus tersebut, Roy Suryo justru melaporkan dua YouTuber Tanah Air.
Mereka ialah Eko Kuntadi dan Mazdjo Pray yang membuat konten soal perseteruan itu.
Keduanya dianggap menyebarkan berita bohong dengan menceritakan kronologi kejadian versi yang berbeda.
Selain itu, Eko Kuntadi dan Mazdjo Pray dinilai telah memfitnah Roy Suryo terkait isu lainnya.
Melalui akun Twitter pribadi @KRMTRoySuryo2, disebutkan sang YouTuber telah resmi dipolisikan.
Baca juga: Lucky Alamsyah Tiga Jam Diperiksa Polisi Terkait Laporan Roy Suryo, Berharap Hasil Terbaik
Baca juga: Berseteru dengan Roy Suryo, Lucky Alamsyah: Respectnya Jadi Berkurang
Didampingi sang kuasa hukum, Roy Suryo sudah membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jumat (4/6/2021).
Roy Suryo mengucapan syukur karena pihak kepolisian secara cepat menangani laporannya.
Laporan ini terdaftar dengan nomor STTLP/B/2865/VI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Alhamdulillah, Terimakasih Kapolri Bp Jend Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Bp IrJen Fadil Imran,
DirkrimSus Bp KBP Auliansyah Lubis, Kasubdit Cyber Bp AKBP Dany Aryanda & Kanit Cyber Bp KP I Made Redi,
beserta Jajarannya, atas PRESISI-nya dlm menangani Kasus EK & MP ini," tulis Roy Suryo.
Lantas terkait laporan Roy Suryo, menurut rilis resmi yang diterima Tribunnews kasus telah naik ke tahap penyelidikan.
Sehingga pada Senin (7/6/2021) diagendakan pemeriksaan terhadap saksi dan pelapor.
Dari kasus ini, ia mengalami kerugian imateril karena merasa dicemarkan nama baiknya lewat media elektronik.
"Jadi berdasar Informasi terbaru yg diterima, Kasus sudah Naik ke Tingkat Penyelidikan dgn Terlapor Definitif.
Besok siang (Senin, 07/06/21) langsung diagendakan Pemeriksaan Saksi-saksi & Pelapor di Polda Metro Jaya jam 13.00 WIB," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)
Berita lainnya terkait perseteruan Roy Suryo dengan Lucky Alamsyah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.