Dipindahkan ke RSKO, Anji Manji Siap Jalani Rehabilitasi dan Proses Hukum
Anji Manji akhirnya bisa bernafas lega dan tak lagi mendekam di tahanan, karena menjalani rehab di panti rehabilitasi.
Editor: Anita K Wardhani
![Dipindahkan ke RSKO, Anji Manji Siap Jalani Rehabilitasi dan Proses Hukum](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/anji-rehab.jpg)
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anji Manji akhirnya bisa bernafas lega dan tak lagi mendekam di tahanan, karena menjalani rehab di panti rehabilitasi.
Anji Manji menjalani rehabililitasi setelah proses assesmennya diterima dan disetujui penyidik Polres Metro Jakarta Barat, yang kemudian ia dipindahkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Anji Manji tiba di RSKO Cibubur, Jumat (25/6/2021) sekitar pukul 11.55 WIB. Mengenakan kupluk hitam, baji tahanan berwarna hijau, serta tangan di borgop, ia mengaku siap di rehabilirasi.
"Insya allah siap," kata Anji Manji.
Baca juga: BREAKING NEWS, Anji Manji Tiba di RSKO, Terlihat Pasrah, Pakai Baju Tahanan dan Tangan di Borgol
Baca juga: Anji Terjerat Kasus Narkoba, Wina Natalia Tulis Pesan Haru di Instagram
Pria 42 tahun itu tak menampik, meski menjalani rehabilitasi tapi proses hukumnya di Polres Metro Jakarta Barat tetap berjalan sampai persidangan.
"Tapi saya tetap lanjutkan proses hukumnya," ucap suami Wina Natalia itu.
![Penyidik Polres Metro Jakarta Barat memindahkan Anji Manji dari Tahanan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (25/6/2021) Tiba di RSKO, Anji Manji Pasrah Gunakan Baju Tahanan dan Tangan di Borgol](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/anji-rsko1.jpg)
Anji Manji meminta doa dari masyarakat Indonesia, agar rehabilitasi dan proses hukum bisa berjalan sebagaimana mestinya.
"Ya doin semoga berjalan dengan baik, makasih," ujar Anji Manji.
Diberitakan sebelumnya, Anji eks Drive ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan beberapa jenisn narkotika lainnya dari Anji Manji dengan berat 30 gram, yang disimpan di studionya dan disebuah tempat di kawasan Jawa Barat.
Menurut pengakuan Anji Manji kepada polisi, ia mendapatkan ganja setelah memesan dari situs Megamarijuanastore.com, dengan bantuan akun seseorang yang akrab disapa Bro.
Atas kasusnya, Anji Manji dijerat dengan pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.