Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Santi Asoka Setia Dampingi Mark Sungkar Hadapi Kasus Dugaan Korupsi: Saya Bantu Sebisa Saya

Santi Asoka siap bantu sang suami, Mark Sungkar dalam menghadapi kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
zoom-in Santi Asoka Setia Dampingi Mark Sungkar Hadapi Kasus Dugaan Korupsi: Saya Bantu Sebisa Saya
Instagram/santiasokamala
Santi Asoka siap bantu sang suami, Mark Sungkar dalam menghadapi kasus dugaan tindak pidana korupsi. 

Ia langsung teringat bagaimana Mark Sungkar ini menjalankan acara tersebut.

Sementara itu, Mark Sungkar juga memberikan respons terkait tuntutan JPU.

Ia memilih untuk pasrah dan tidak terlalu memusingkan kasus yang sedang dihadapi.

Didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Mark Sungkar keluar dari tahanan Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021).
Didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Mark Sungkar keluar dari tahanan Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Mantan suami Fanny Bauty ini menganggap kasus tersebut sebagai sebuah cobaan.

"Ya sudahlah, kita tidak mengharapkan balas jasa, sekarang ada cobaan gini."

"Ya kita hadapi, ini bisa menghapuskan dosa," kata Mark Sungkar.

Santi Asoka menambahkan, tak lupa untuk memberikan dukungan bagi sang suami.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia merasa sang Pencipta sudah menggariskan ujian dan rezeki untuk masing-masing hamba-Nya.

Pun pemilik nama lengkap Santi Asoka Mala itu bakal menghadapi kasus ini bersama.

Baca juga: Zaskia Sungkar dan Irwansyah Memutuskan Vaksin, Tepis Ragu, Niat Ikhtiar Hadapi Pandemi

Baca juga: Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar Ungkap Kisah Masa Kecil, Dijemput Pakai Mobil Bak Terbuka

"Dihadapin aja, Allah itu ngasih ujian dan rezeki orang beda-beda."

"Apapun caranya ya mungkin memang ini yang saya dan Pak Mark alami," beber Santi Asoka.

Dihubungi melalui panggilan video, kuasa hukum Mark Sungkar, Fahri Bachmid membacakan tuntutan JPU.

Yang mana kliennya dituntut 2,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta membayar uang pengganti.

"Pak Mark itu 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 600 juta lebih," ungkap Fahri.

Lantas pihak Mark Sungkar bakal melayangkan pledoi atau pembelaan diri di agenda persidangan selanjutnya.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas