Nia Ramadhani dan Suami Terancam 4 Tahun Penjara, Tapi Ada Kemungkinan Rehab, Bergantung Asesmen
Dalam pemeriksaan, Nia dan Ardi mengaku memakai narkoba jenis sabu-sabu beberapa bulan terakhir.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Artis Nia Ramadhani ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.
Polisi juga mengamankan suaminya, Ardi Bakrie, dan sopir mereka berinisial ZN.
Nia Ramadhani, suami, dan sopirnya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap bahwa ketiga tersangka kini terjerat ancaman Pasal 127 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
"Kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, penyidik mengenakan Pasal 127 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Yusri Yunus saat menggelar konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: Tekanan Kerja, Itu Dalih Nia Ramadhani dan Suami Pakai Narkoba, Polisi Sebut Alasan Mereka Klasik
Baca juga: Pernah Jatuh, Marshanda Pahami Posisi Nia Ramadhani, Yakin Sahabatnya Itu Bisa Bangkit
Sesuai pasal tersebut, ancaman hukuman yang berlaku bagi Nia, Ardi, dan sopirnya, yaitu maksimal 4 tahun penjara.
Sebagai informasi, kini ketiganya menjalani tes narkotika dengan sampel rambut di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
Tes rambut tersebut dilakukan untuk menguatkan hasil tes urine ketiganya yang sebelumnya dinyatakan positif metamfetamin alias sabu.
Dalam pemeriksaan, Nia dan Ardi mengaku baru memakai narkoba jenis sabu-sabu beberapa bulan terakhir.
"Tiga-tiganya ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih mendalami, pengakuan awalnya mereka sudah mengonsumsi narkotika jenis sabu sekitar 4-5 bulan," tutur Yusri Yunus.
Polisi hingga sekarang masih terus mendalami kasus yang cukup menggegerkan publik ini, termasuk mencari tahu dari mana Nia mendapatkan barang haram tersebut.
"Kami akan terus dalami, termasuk pemasoknya dari mana," ucap Yusri.