Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nia Ramadhani Pakai Baju Tahanan Digiring Keluar Mapolres Jakut, Polisi:Kasus Ini Akan Sampai Tuntas

Tersangka kasus narkoba pasangan selebritas, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dibawa petugas keluar dari Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021) mal

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Nia Ramadhani Pakai Baju Tahanan Digiring Keluar Mapolres Jakut, Polisi:Kasus Ini Akan Sampai Tuntas
istimewa
Tersangka kasus narkoba pasangan selebritas, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dibawa petugas keluar dari Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021) malam. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus narkoba pasangan selebritas, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dibawa petugas keluar dari Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021) malam.

Dalam video yang viral di media sosial, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sang supir, ZN terlihat sudah mengenakan baju tahanan berwarna merah bertuliskan Polres Metro Jakarta Pusat.

Terlihat Nia yang juga mengenakan topi dan masker itu, tampak memasukan tangannya ke saku celana.

Baca juga: Nia Ramadhan-Ardi Bakrie Dibawa Keluar dari Mapolres Jakarta Pusat, untuk Apa? Ini Penjelasan Polisi

Baca juga: Detik-detik Nia Ramadhani dan Suami Digiring Polisi, Tanpa Borgol, Ardi Bakrie Berjalan Tegap

Nia Ramadhani menunduk ketika berjalan menuju masuk kendaraan roda empat, yang sudah terparkir didepan pintu masuk.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indrawienny Panjiyoga buka suara terkait keluarnya Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN.

Detik-detik Nia Ramadhani dan Suami Digiring Polisi, Tanpa Borgol, Ardi Bakrie Berjalan Tegap
Detik-detik Nia Ramadhani dan Suami Digiring Polisi, Tanpa Borgol, Ardi Bakrie Berjalan Tegap (kolase/instagram)

"Tersangka Nia Rahmadani dan Ardi Bakrie, serta drivernya, di giring petugas untuk di bawa dalam rangka pengembangan kasus," kata Indrawienny Panjiyoga, Kamis malam.

BERITA REKOMENDASI

Panji menegaskan penyidik menjalankan tugas seperti instruksi dari Kapolres Metro Jakarta Pusat, yang akan fokus menyelidiki kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Baca juga: Nia Ramadhani Muncul Usai Tertangkap, Tertunduk Pakai Baju Tahanan, Mobilnya Jadi Sorotan

Baca juga: Jessica Iskandar Sempat Kirim Pesan ke Nia Ramadhani untuk Memastikan Kabar Penangkapannya

"Seperti apa kata Kapolres, kasus ini akan berjalan sampai tuntas," ujar Indrawienny Panjiyoga.

Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.

Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN. Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.

Terjerat kasus narkoba dan berstatus sebagai tersangka, begini penampakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pakai baju tahanan.
Terjerat kasus narkoba dan berstatus sebagai tersangka, begini penampakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pakai baju tahanan. (Kolase)

Kemudian, polisi menangkap Nia Ramadhani didalam rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk.


Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.

Kemudian, Nia Ramadhani dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Setibanya di kantor polisi, Nia menghubungi Ardi Bakrie bahwa dirinya ditangkap polisi.

Kemudian, Rabu malam tepatnya pukul 20.00 WIB, Ardi Bakrie datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri. Hasil tes urin Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN positif mengandung sabu atau metaphetamine.

Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan supirnya, ZN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil keterangan, Nia Ramadhani sering konsumsi sabu bareng Ardi Bakrie lima bulan ini. Sabu seberat 0,78 gram yang disita polisi dibeli mereka seharga Rp 1,5 juta.

Dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN dijerat dengan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. (Arie Puji Waluyo/ARI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas