Saat Ditangkap Polisi, Nia Ramadhani Masih dalam Pengaruh Sabu
Polisi mengatakan Nia Ramadhani masih dalam pengaruh sabu ketika diamankan Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat.
Penulis: Reza Deni
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pasangan figur publik Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditetapkan sebagai tersangka karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Kabar terbaru, Polisi mengatakan Nia Ramadhani masih dalam pengaruh sabu ketika diamankan Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat.
"Ya, paginya baru pakai sabu dia," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga saat dikonfirmasi, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Nia Ramadhani Pakai Baju Tahanan Digiring Keluar Mapolres Jakut, Polisi:Kasus Ini Akan Sampai Tuntas
Baca juga: Nia Ramadhan-Ardi Bakrie Dibawa Keluar dari Mapolres Jakarta Pusat, untuk Apa? Ini Penjelasan Polisi
Indrawienny mengatakan lebih lanjut saat malam, Nia dan Ardi digelandang keluar Polres Jakpus.
"Kami sedang melakukan pengembangan ke beberapa titik yang sesuai dari keterangan tersangka," kata Panji kepada wartawan, Jumat (9/7/2021).
Pengembangan itu dilakuan untuk menyisir ke setiap lokasi sesuai keterangan ketiga tersangka.
Hanya saja, Panji tak menjelaskan secara terperinci terkait pengembangan tersebut.
"Sementara kami masih dalam proses penyidikan pemeriksaan," ujar Panji.
Baca juga: Detik-detik Nia Ramadhani dan Suami Digiring Polisi, Tanpa Borgol, Ardi Bakrie Berjalan Tegap
Baca juga: Ruhut Sitompul Soroti Rilis Kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Protes Tersangka Tak Dihadirkan
Kompol Panji berjanji akan menyampaikan lebih lanjut terkait pengembangan kasus tersebut.
"Masih punya 3x24 jam untuk melaksanakan pemeriksaan," tutur Panji.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya sudah mengumumkan bahwa RA dan suaminya AAB, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
Inisial tersebut merujuk pada nama Ramadhania Ardiansyah atau Nia Ramadhani dan Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie.
"Kami sudah tetapkan 3 terangka ZN dan inisial RA, 31, perempuan seorang ibu rumah tangga, lalu inisial AAB, 42 tahun Laki laki, karyawan swasta," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).