Video Lama Disorot, Nia Ramadhani Ungkit Narkoba di Kalangan Artis, Termasuk Risiko Ditangkap Polisi
Video lawas Nia Ramadhani jadi sorotan menyusul namanya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Video lawas Nia Ramadhani jadi sorotan menyusul namanya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Sontak, artis yang beken lewat aktingnya di sinetron Bidadari tersebut jadi bulan-bulanan netizen.
Pada video tahun 2018 tersebut, Nia Ramadhani mengungkit masalah narkoba di kalangan artis.
"Menurut aku enggak di klub malam doang, menurut aku ya. Dalam dunia keartisan dari dulu aku umur 14 tahun dunia narkoba udah ada kok," kata istri Ardi Bakrie seperti dikutip dari video YouTube CumiCumi.
"Itu tergantung iman masing-masing kalau menurut aku. Tawaran narkoba itu udah dari dulu bukan dari klub aja dan misalkan takut narkoba atau enggak balik ke diri sendiri sih."
Baca juga: Pandemi dan Tuntutan Kerja Bikin Nia Ramadhani Tertekan, Narkoba Jadi Pelarian, Pakai Bareng Suami
Baca juga: Nia Ramadhani dan Suami Terancam 4 Tahun Penjara, Tapi Ada Kemungkinan Rehab, Bergantung Asesmen
"Sejauh yang aku tahu, teman-temanku enggak pernah ada, kalaupun ada ya enggak apa-apa, kalau dia ketangkap dia yang ketangkep, kalau aku enggak mikirin, karena aku enggak berbuat salah ya sudah," lanjutnya.
Nia mengaku sudah memegang prinsip tak mendekati narkoba karena ajaran orang tua.
"Orang tua aku ngedidik aku, dengan ngeliatin contohnya gimana-gimananya, jadi udah ditanemin ke diri sendiri, jadi menurut aku kalau pribadinya dah kuat, nggak perlu takut," tandasnya.
Ditangkap karena narkoba
Artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Kamis (8/7/2021).
Sebelumnya Nia Ramdhani ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.
Sebelum menangkap Nia Ramadhani, aparat Polres Metro Jakarta Pusat terlebih dahulu mengamankan sopirnya berinisial ZN (43).