Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Anggap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Korban, Pihak Keluarga Berharap Mereka Jalani Rehabilitasi

Pihak keluarga sudah mengajukan asesmen untuk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie agar mereka dapat menjalani rehabilitasi.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Anggap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Korban, Pihak Keluarga Berharap Mereka Jalani Rehabilitasi
Instagram/ardibakrie
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie 

"Intinya jangan sampai mereka di sudutkan, tidak ada siapapun yang mau jadi korban," ujar Wa Ode Nur Zaenab.

Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.

Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN. Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.

Detik-detik Nia Ramadhani dan Suami Digiring Polisi, Tanpa Borgol, Ardi Bakrie Berjalan Tegap
Detik-detik Nia Ramadhani dan Suami Digiring Polisi, Tanpa Borgol, Ardi Bakrie Berjalan Tegap (kolase/instagram)

Kemudian, polisi menangkap Nia Ramadhani didalam rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk.

Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.

Kemudian, Nia Ramadhani dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Setibanya di kantor polisi, Nia menghubungi Ardi Bakrie bahwa dirinya ditangkap polisi.

Kemudian, Rabu malam tepatnya pukul 20.00 WIB, Ardi Bakrie datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri. Hasil tes urin Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN positif mengandung sabu atau metaphetamine.

BERITA TERKAIT

Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan supirnya, ZN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil keterangan, Nia Ramadhani sering konsumsi sabu bareng Ardi Bakrie lima bulan ini. Sabu seberat 0,78 gram yang disita polisi dibeli mereka seharga Rp 1,5 juta.

Dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN dijerat dengan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas