Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Menyesal, Baru Sadar Narkoba Bikin Sengsara, Berusaha Petik Hikmah

Pasangan suami istri Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Menyesal, Baru Sadar Narkoba Bikin Sengsara, Berusaha Petik Hikmah
Instagram @ardibakrie
Nia Ramadhani Takut Masa Lalunya dengan sang Mantan Diketahui Ardi Bakrie 

TRIBUNNEWs.COM - Terjerumus narkoba membuat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diliputi perasaan menyesal.

Sebab, karena barang haram tersebut, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie berurusan dengan polisi.

Statusnya mereka pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini mendekam di tahanan Polres Jakarta Pusat.

"Kami melihat bahwa sesungguhnya ada penyesalan mendalam dari Bapak Ardi dan ibu Nia karena ada peristiwa ini, beliau akhirnya mengalami di proses hukum," ucap Kuasa Wa Ode Nur Zaenab, kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, seperti dikutip Wartakotalive.com, Jumat (9/7/2021) malam.

"Insya Allah akan ada hikmah besar nantinya yang lebih baik ke depannya," lanjutnya.

Baca juga: Terjerat Narkoba, Nia Ramadhani dan Suami Minta Maaf ke Keluarga, Aburizal Bakrie Anggap Itu Cobaan

Baca juga: Video Lama Disorot, Nia Ramadhani Ungkit Narkoba di Kalangan Artis, Termasuk Risiko Ditangkap Polisi

Berita Rekomendasi

Di balik penyesalan itu, menurut Wa Ode, Nia dan Ardi berharap ke depannya semua orang tidak lagi menggunakan narkoba, supaya tidak masuk penjara seperti mereka.

"Karena mereka menganggap masuk penjara karena narkoba akan menyengsarakan diri sendiri," ungkapnya.

Di penjara, Wa Ode Nur Zaenab melihat kondisi Nia dan Ardi baik-baik saja. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan.

Detik-detik Nia Ramadhani dan Suami Digiring Polisi, Tanpa Borgol, Ardi Bakrie Berjalan Tegap
Detik-detik Nia Ramadhani dan Suami Digiring Polisi, Tanpa Borgol, Ardi Bakrie Berjalan Tegap (kolase/instagram)

"Alhamdulilah kondisi beliau berdua bisa lebih tenang dalam keadaan baik," kata Wa Ode Nur Zaenab.

Wa Ode memastikan sampai detik ini, Nia dan Ardi masih terus menjalani pemeriksaan dengan penyidik. Ia tak menampik kliennya sangat terpukul karena masuk penjara.

Baca juga: Pandemi dan Tuntutan Kerja Bikin Nia Ramadhani Tertekan, Narkoba Jadi Pelarian, Pakai Bareng Suami

Lebih lanjut, Wa Ode memastikan bahwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan mengikuti proses hukum yang berlaku dari kepolisiab.

"Dalam hal ini kuasa hukum akan menyampaikan bahwa Pak Ardi dan bu Nia akan taat hukum dan mengikuti proses semua, insya allah begitu," ujae Wa Ode Nur Zaenab.

Ingin sembuh

Pihak keluarga sudah mengajukan asesmen untuk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Diketahui pasangan suami istri tersebut saat ini berurusan dengan polisi karena jeratan kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam hal ini sabu-sabu.

Jika asessmen disetujui pihak terkait, maka Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bisa menjalani rehabilitasi untuk melepaskan ketergantungannya terhadap barang haram tersebut.

Terjerat kasus narkoba dan berstatus sebagai tersangka, begini penampakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pakai baju tahanan.
Terjerat kasus narkoba dan berstatus sebagai tersangka, begini penampakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pakai baju tahanan. (Kolase)

"Baru saja kami ajukan. Selebihnya, silahkan tanya ke polisi soal proses assesmen," kata Wa Ode Nur Zaenab.

Wa Ode mengatakan proses assesmen rehab ini diajukan karena ia menganggap Nia dan Ardi hanyalah pengguna dan korban dari peredaran narkotika.

Baca juga: Dibilang Gemukan, Chintya Ramlan Pernah Ditawari Pakai Narkoba, Iming-imingnya Bisa Bikin Kurus

"Mereka (Nia dan Ardi) kan korban dan cuma 0,78 gram barang bukti sabunya artinya mereka betul-betul pengguna," ucapnya.

Selain itu, Wa Ode menilai hak mengajukan assesmen rehabilitasi Nia dan Ardi sesuai dalam UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kolase Instagram/ramadhaniabakrie/YouTube KH INFOTAINMENT
Kolase Instagram/ramadhaniabakrie/YouTube KH INFOTAINMENT (Kolase Instagram/ramadhaniabakrie/YouTube KH INFOTAINMENT)

Dalam UU Narkotika tersebut, Wa Ode mengakui bahwa Nia dan Ardi wajib di rehabilitasi karena kadarnya saat ini mereka hanya sebagai pengguna atau korban.

"Karena ini korban, harus memberikan pengobatan medis, ini tentunya ada treatment, sehingga beliau bisa nantinya  bisa kembali ke masyarakat makanya ada rehabilitasi sosial," jelasnya.

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tenang di Penjara, Pengacara Sebut Tak Ada yang Perlu Dikhawatirkan

Wa Ode menilai memang saat ini, Nia Ramadhani dan Ardi ingin fokus sembuh dari ketergantungan sabu. Sehingga, rehabilitasi jalan tepat mengobati mereka.

"Intinya jangan sampai mereka di sudutkan, tidak ada siapapun yang mau jadi korban," ujar Wa Ode Nur Zaenab.

Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.

Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN. Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.

Kemudian, polisi menangkap Nia Ramadhani di rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bong

Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.

Kemudian, Nia Ramadhani dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Setibanya di kantor polisi, Nia menghubungi Ardi Bakrie bahwa dirinya ditangkap polisi.

Rabu malam tepatnya pukul 20.00 WIB, Ardi Bakrie datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri.

Baca juga: Polisi Sebut Kondisi Nia Ramadhani Masih Teler saat Ditangkap

Hasil tes urin Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN positif mengandung sabu atau metaphetamine.

Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan supirnya, ZN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil keterangan, Nia Ramadhani sering konsumsi sabu bareng Ardi Bakrie lima bulan ini. Sabu seberat 0,78 gram yang disita polisi dibeli mereka seharga Rp 1,5 juta.

Dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN dijerat dengan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas