Polisi Sebut Belum Menahan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan ZN Meskipun Berstatus Tersangka
Panjiyoga melanjutkan dalam kasus narkotika, aturan masa penangkapan dan penahanan itu 3x24 jam dan bisa diperpanjang 3 hari kemudian
Penulis: Reza Deni
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan figur publik Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopirnya ZN sudah tiga hari menjalani serangkaian pemeriksaan terkait kasus narkoba yang menjerat ketiganya.
Namun, polisi mengatakan belum menahan ketiganya.
"Masih kita pendalaman lagi, karena kita kan enggak mau salah langkah di sini," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga saat dikonfirmasi, Sabtu (10/7/2021).
Panjiyoga melanjutkan dalam kasus narkotika, aturan masa penangkapan dan penahanan itu 3x24 jam.
Baca juga: 4 Hal yang Disampa
ikan Keluarga Bakrie setelah Nia Ramadhani dan Ardi Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Namun, apabila diperlukan, maka akan diperpanjang.
"Menjadi enam hari. Berarti ada penambahan 3x24 jam lagi gitu. Karena kita masih terus dalami keterlibatan siapa saja di kasus ini," katanya.
Pihaknya masih berusaha mencari tahu kurir dari keterangan sopir Nia dan Ardi.
"Karena keterangan sopirnya masih belum ini karena menurut kami masih belum pas.
Baca juga: Bawa Senjata saat Tangkap Nia dan Ardi Bakrie, Kuasa Hukum Bilang Polisi Berlebihan
Masih kami dalami dari sopirnya," kata Panjiyoga.
Dia memastikan keterangan ZN kepada polisi idak berubah-ubah .
"Tapi mungkin karena dia tidak pernah ketemu secara langsung dengan penjual jadi kita masih dalami ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.
Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.