Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Terkait Kasus Nia-Ardi Bakrie, Gerakan Anti Narkoba Nasional Surati KPAI hingga Menteri Bintang

Gannas diberi kewenangan oleh UU Narkotika untuk memberikan saran dan pendapat jika dianggap perlu, untuk memperjuangkan hak hak Tersangka

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terkait Kasus Nia-Ardi Bakrie, Gerakan Anti Narkoba Nasional Surati KPAI hingga Menteri Bintang
Via Kompas.com
Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (Instagram/Ardi Bakrie) 

“Hari Senin kami ketemu dengan komisioner KPAI untuk menyerahkan surat dan kita juga berharap bisa dihadirkan ke rumah Nia Ramadani dan Ardie Bakrie,” ucap Adi Peri.

Baca juga: Ini Jawaban Polisi Disebut Pengacara Nia-Ardi Berlebihan Bawa Senjata Api

Bahkan dia akan menyurati Polri, khususnya yang menangani Proses penyidikan di Polres Jakarta Pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 106 huruf c Bab XIII.

“Gannas diberi kewenangan oleh UU Narkotika untuk memberikan saran dan pendapat jika dianggap perlu, untuk memperjuangkan Hak Hak Tersangka,” tambahnya.

Sementara itu persoalan-persoalan lain terkait dengan aspek hukum, pihaknya siap mensuport.

“Kami sudah terbiasa menangani hal-hal diluar bandar dan pengedar, dari sisi PP 25 Tahun 2011, Surat edaran MA, hak diskeresi Kejakasaan Agung hingga telegram rahasia Kapolri,” tandasnya.

“Itu semua menjadi satu integral dari proses, hak-hak apa yang didapat oleh penyalahguna atau pemakai narkoba,” tutup Alumni Lemhannas RI PPRA 43 Tahun 2009.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas