Pengakuan Nia Ramadhani Kepada Polisi, Kenal Sabu Sejak Awal Jadi Artis
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indrawienny Panjiyoga membongkar perjalanan Nia Ramadhani atas ketergantungannya terhadap sabu.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Sudah empat hari pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Pusat, dan sudah dipindahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN), untuk jalani rehabilitasi.
Selama empat hari di tahanan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terus menjalani pemeriksaan dengan penyidik, guna menggali informasi terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indrawienny Panjiyoga membongkar perjalanan Nia Ramadhani atas ketergantungannya terhadap sabu.
Baca juga: Aburizal Bakrie Belum Besuk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Polres Jakarta Pusat
Baca juga: Nia Ramadhani Ditangkap, Saat Dijenguk Kuasa Hukum di Polres, Istri Ardi Bakrie Sedih, Rindu Anak
"Waktu itu ya pas pertama (konsumsi sabu), zaman-zamannya dia syuting zaman dulu ya," kata Kompol Indrawienny Panjiyoga kepada awak media ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (11/7/2021).
Panjiyoga menambahkan kalau selama ini, menurut keterangan Nia, wanita 31 tahun itu memang sempat berhenti mengonsumsi sabu.
"Sudah sempat berhenti terus pakai lagi gitu," ucapnya.
Namun, ketika mengonsumsi lagi lima bulan terakhir dan sampai masuk penjara, Panjiyoga memastikan ibu tiga anak itu beserta suaminya sangat menyesal.
"Ya pasti merasa bersalah. Kan buktinya kan ardi juga kan datang, gitu. Mereka merasa bersalah," jelasnya.
Akan tetapi, Panjiyoga memastikan kalau proses hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan terus berjalan meski mereka mengaku menyesal sudah konsumsi sabu sampai dibui.
"Pasti proses akan terus berjalan," ujar Kompol Indrawienny Panjiyoga.
Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.
Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN. Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.
Kemudian, polisi menangkap Nia Ramadhani didalam rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.