Vicky Prasetyo Dituntut 8 Bulan Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Angel Lelga: Dia Bersalah
Angel Lelga selaku pelapor dalam kasus ini tak mau ambil pusing soal berapa tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Vicky Prasetyo.
Penulis: Nadine Saksita Christi
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Presenter Vicky Prasetyo dituntut hukuman delapan bulan penjara terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga.
Angel Lelga selaku pelapor dalam kasus ini tak mau ambil pusing soal berapa tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Vicky Prasetyo.
Terlebih Angel Lelga mengaku sudah cukup puas ketika mantan suaminya itu dijemput polisi dan dijebloskan ke tahanan.
Baca juga: Digerebek Vicky, Angel Lelga Bantah Berzinah dengan Fiki Alman
Baca juga: Takut Terpapar Covid-19 Lagi, Angel Lelga hanya Kerja Tidur dan Makan di Rumah
"Alhamdulillah, jaksa sudah menuntut."
"Karena buat saya pertama kali dijemput dan dimasukkan ke penjara, itu sudah jawaban bahwa ini orang bersalah."
"Karena memang sudah ada saksi dan perbuatannya dia memang sudah membuktikan," ujar Angel Lelga dikutip dalam tayangan YouTube KH Infotainment Selasa (13/7/2021).
Bagi Angel Lelga, penahanan terhadap Vicky Prasetyo sudah membuktikan bahwa dirinya bersalah.
"Jaksa nuntut delapan bulan penjara, saya nggak tahu vonisnya berapa lama."
"Tapi bukan urusan saya, satu kali dia masuk penjara sudah cukup."
"Ini saya anggap bonus kesabaran saya ditutup dengan tuntutan delapan bulan," imbuh Angel Lelga.
Lebih lanjut, Angel Lelga berharap masyarakat bisa memetik pelajaran dari kasusnya dengan Vicky Prasetyo.
Salah satunya tentang pentingnya menghargai wanita.
"Buat saya pembelajaran buat semuanya, terutama Vicky dan keluarga."
"Harus menghargai wanita dan jangan berbuat seenaknya."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.