Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hari Ini, Cynthiara Alona Dilimpahkan ke Kejaksaan Kasus Prostitusi Anak Dibawah Umur

3 bulan menjalani pemeriksaan kasus dugaan praktik prostitusi Online Cynthiara Alona dan dua tersangka lain, menjalani pelimpahan ke Kejaksaan.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hari Ini, Cynthiara Alona Dilimpahkan ke Kejaksaan Kasus Prostitusi Anak Dibawah Umur
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Bintang film dan model Cynthiara Alona ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan prostitusi online. Cynthiara Alona dihadirkan saat polisi menggelar jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak'. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah tiga bulan menjalani pemeriksaan dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, tersangka kasus dugaan praktik prostitusi Online Cynthiara Alona dan dua tersangka lain, menjalani pelimpahan ke Kejaksaan.

Berkas Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain dinyatakan sudah lengkap, sehingga penyidik melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan atau P21 Tahap 2.




"Iya betul penyerahan dari penyidik ke Kejaksaan berupa barang bukti dan tersangka, termasuk Alona," kata Halim Darmawan, kuasa hukum Cynthiara Alona ketika dihubungi awak media, Rabu (14/7/2021).

Baca juga: Larang Kawin Kontrak, Eddy Soeparno: Perkuat Aturan Lindungi Perempuan dari Prostitusi

Baca juga: Pesan Tiara Andini untuk Penggemar Jaga Kesehatan Saat Pandemi, Jangan Lupa Pakai Masker

Halim mengatakan bahwa Alona akan dibawa dari Rutan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Tangerang, Rabu siang.

"Siang ini Alonanya juga dibawa ke Kejaksaan," ucapnya.

Bintang film dan model Cynthiara Alona ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan prostitusi online.  Cynthiara Alona dihadirkan saat polisi menggelar jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak'.
Bintang film dan model Cynthiara Alona ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan prostitusi online. Cynthiara Alona dihadirkan saat polisi menggelar jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak'. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Halim menyebut usai dari Kejaksaan, Cynthiara Alona akan kembali mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Sebab, adanya pandemi covid-19, Lapas Tangerang belum menerima tahanan luar.

BERITA TERKAIT

"Jadi titipan Kejaksaan. Setelah dilimpahkan balik lagi ke Polda," ujar Halim Darmawan.

Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di Hotel Alona di kawasan Kreo, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) terkait prostitusi online anak dibawah umur.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan puluhan orang, dari pengelola, mucikari, dan PSK anak dibawah umur diduga terlibat prostitusi online di hotel tersebut.

Polisi menegasian hotel itu juga milik Cynthiara Alona. Tapi, saat penggerebekan, pemilik hotel tidak ada di tempat. Setelah semua orang digelandang ke Polda Metro Jaya, Alona dipanggil guna menjalani pemeriksaan.

Saat ini, Cynthiara Alona sudah jadi tersangka bersama pengelola hotel dan mucikari, yakni AA dan DA yang terancam 10 tahun kurungan penjara.

Sebab, ketiga tersangka termasuk Cynthiara Alona dijerat pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta dijerat pasal 296 dan 506 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas