Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pelaksanaan Vaksinasi Berbayar Wajib Tunggu Juknis Kemenkes

Kementerian BUMN dan PT Biofarma Persero saat ini sedang bersama-sama menyiapkan petunjuk teknis detail vaksin COVID-19 berbayar itu.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Pelaksanaan Vaksinasi Berbayar Wajib Tunggu Juknis Kemenkes
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual. Pelaksanaan Vaksinasi Berbayar Wajib Tunggu Juknis Kemenkes 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan tetap melanjutkan pelaksanaan vaksinasi gotong royong individu.

Kini, Kementerian Kesehatan bersama dengan Kementerian BUMN dan PT Biofarma Persero saat ini sedang bersama-sama menyiapkan petunjuk teknis detail vaksin COVID-19 berbayar itu.

"Kita harapkan dapat segera mungkin kita finalisasi fasilitas pelayanan kesehatan yang telah melaksanakan vaksinasi gotong royong individu," ujar Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: Sama Seperti WHO, Kemenkes Tegaskan Tidak Campur Vaksin Dosis Pertama dan Kedua dengan Merek Berbeda

Baca juga: Tak Pernah Dibahas di DPR, Legislator PKB Sebut Vaksin Berbayar Kejutkan Rakyat

Diharapkan, fasilitas pelayanan kesehatan yang telah melaksanakan vaksinasi gotong-royong individu untuk menunggu dulu dikeluarkannya petunjuk teknis pelaksanaan.

PT Biofarma selaku distributor yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan vaksin COVID-19 juga diminta berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Kesehatan terkait pelaksanaan dan pendistribusian vaksin COVID-19 yang akan digunakan dalam vaksinasi gotong-royong individu.

Gambar ini diambil pada 12 Juli 2021 menunjukkan botol vaksin virus corona COVID-19 Pfizer-BioNTech di atas meja di sebelah klinik rawat jalan Pusat Kardiovaskular di Pusat Medis Sheba dekat Tel Aviv, Israel.
Gambar ini diambil pada 12 Juli 2021 menunjukkan botol vaksin virus corona COVID-19 Pfizer-BioNTech di atas meja di sebelah klinik rawat jalan Pusat Kardiovaskular di Pusat Medis Sheba dekat Tel Aviv, Israel. (JACK GUEZ / AFP)

''Kami juga meminta Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota untuk menunggu petunjuk teknis yang akan segera ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebelum memberikan User ID kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang melayani vaksinasi gotong-royong individu,'' ungkap perempuan berhijab ini.

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut dr. Nadia menjelaskan semakin banyak orang yang mendapatkan vaksinasi dan semakin cepat pelaksanaan vaksinasi itu, maka laju penularan akan cepat dikendalikan.

Termasuk situasi yang saat ini di mana seiring terjadi lonjakan kasus, maka percepatan vaksinasi adalah salah satu strategi untuk menurunkan laju penularan COVID-19.

''Kami sampaikan dan kami tegaskan kembali bahwa vaksinasi gotong royong individu ini adalah sifatnya sebagai salah satu opsi dalam rangka memperluas, mempercepat, dan mendekatkan akses untuk layanan vaksinasi,'' harap dia.

Vaksinasi gotong royong ini ditegaskan Kemenkes, bersifatnya tidak wajib dan tidak menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh vaksin gratis melalui program vaksinasi pemerintah.

Dari sisi pelaksanaannya, vaksinasi gotong royong ini tidak akan mengganggu vaksinasi program pemerintah, karena ada perbedaan mulai dari jenis vaksin, fasilitas kesehatan, serta tenaga kesehatan.


Jenis vaksin yang digunakan untuk vaksinasi gotong royong individu hanya menggunakan vaksin merk Sinopharm, sementara vaksin program pemerintah menggunakan merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavak, termasuk juga vaksin Sinopharm hibah dan vaksin Moderna yang juga hibah dari COVAC Facility.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas