Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pihak Penyebar Video Syur Sebut Gisel Berhubungan Intim 5 Kali, Kuasa Hukum Nobu: Tak Mungkin

Kuasa hukum PP, penyebar video Gisel-Nobu mengungkap fakta persidangan Gisel mengaku berhubungan intim dengan Nobu lebih dari 5 kali. Ini respon Nobu.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Pihak Penyebar Video Syur Sebut Gisel Berhubungan Intim 5 Kali, Kuasa Hukum Nobu: Tak Mungkin
Instagram/gisel_la - Facebook/De Fretes Michael Yukinobu via Tribun Jakarta
Pihak Penyebar Video Syur Sebut Gisel Berhubungan Intim 5 Kali, Kuasa Hukum Nobu: Tak Mungkin 

"Mereka berhubungan intim kalau di ungkap di fakta persidangan ada mungkin sekitar 5 kali. Tapi video yang tersebar ya video yang 19 detik itu, tapi nggak semuanya mereka rekam," ungkap Roberto.

Tak Hanya Penjara, Penyebar Dihukum Denda Rp50 Juta
Dilansir sebelumnya, Kasus video syur yang menjerat artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes memasuki babak baru.

Kini, dua tersangka penyebar masif video syur tersebut, PP dan MN sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada PP dan MN.

Tak cuma itu, PP dan MN juga harus membayar denda Rp 50 juta.

Kabar vonis penyebar video syur Gisel dan Nobu itu disampaikan oleh kuasa hukum MN, Andreas Nahot.

"Setelah kita membacakan duplik langsung diberikan putusannya," kata Andreas.

Berita Rekomendasi

"Kepada klien kami diberikan putusan sembilan bulan penjara."

"Ditambah dengan denda 50 juta subsider tiga bulan kurungan," tuturnya.

Dijelaskan Andreas Nahot, PP dan MN akan menjalankan sembilan bulan kurungan dan membayar denda tersebut.

Namun jika tidak bisa membayar denda maka keduanya akan menjalankan masa kurungan selama tiga bulan.

"Jadi kalau misalnya pada pelaksanaannya sembilan bulan itu harus dijalani," ujar Andreas.

"Apabila sudah berkekuatan hukum tetap nanti pilihannya apakah klien kami bisa memberikan denda Rp 50 juta."

"Atau nanti diganti dengan tambahan tiga bulan lagi," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas