Keluar dari Panti Rehabilitasi Lido, Reza Artamevia Dijemput Aaliyah Massaid
Reza Artamevia keluar dari panti rehabilitasi Lido, sekitar 11 Juli 2021. Ia sudah menyelesaikan masa hukumannya.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Reza Artamevia menyelesaikan hukuman 10 bulan rehabilitasi di Panti Rehab Lido, Bogor, Jawa Barat.
Reza Artamevia keluar dari panti rehabilitasi Lido, sekitar 11 Juli 2021. Ia dijemput keluarganya.
"Iya benar, dijemput sama keluarganya," kata Leidermen Ujinawan ketika dihubungi awak media, Senin (19/7/2021).
Leidermen kala itu tidak bisa mendampingi pembebasan Reza lantaran adanya PPKM Darurat dan masih dalam suasana pandemi covid-19.
Baca juga: Selesaikan Masa Hukuman, Reza Artamevia Kini Bebas
"Dia (Reza) dijemput sama anaknya, Aaliyah Massaid dan adiknya, Aksa," ucapnya.
Leidermen mengatakan kalau Reza Artamevia tidak berkomentar atau memberikan pesan apapun kepadanya terkait kebebasannya pekan lalu.
"Enggak ada, cuma makasih aja ke saya karena sudah dampingin," ujar Leidermen Ujinawan.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021), hakim menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan penjara, kepada Reza Artamevia terkait kasus narkoba yang menjeratmnya.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Reza Artamevia Adriana Eka Suci secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman," kata ketua Majelis Hakim didalam persidangan.
"Menjatuhkan pidana kepada Reza Artamevia selama 10 bulan penjara," sambungnya.
Kemudian, Hakim meminta barang bukti yang diamankan disita negara untuk dimusnahkan.
Jauh sebelu. Putusan, Reza Artamevia ditangkap anggota kepolisian Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya disebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram, beserta alat hisap atau bong serta korek api dan dompet.
Setelah menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya, Reza Artamevia dipindahkan ke Panti Rehab Balai Besar Lido, Jawa Barat.