Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Usai Bebas dari Penjara dan Panti Rehab di Lido, Reza Artamevia Mengaku Menyesal Konsumsi Sabu

Reza Artamevia menyimpan harapan besar dalam hidupnya usai terlepas hukuman terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Usai Bebas dari Penjara dan Panti Rehab di Lido, Reza Artamevia Mengaku Menyesal Konsumsi Sabu
Instagram @rezaartameviaofficial
Penyanyi Reza Artamevia akhirnya bebas dari Panti Rehabilitas Lido, Bogor, Jawa Barat. 

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksa Gempita, adik Reza Artamevia mengatakan, kakaknya sudah bebas dan keluar dari Panti Rehabilitasi Lido Bogor, Jawa Barat.

Keluarnya Reza Artamevia itu karena masa hukumannya sudah selesai, terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Reza Artamevia dalam hal ini menerima vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur 10 bulan dengan menjalani hukuman dari panti rehabilitasi Lido.

"Iya, Reza sudah bebas sejak 10 Juli 2021 lalu.

Saat ini sudah pulang ke rumah," kata Aksa Gempita kepada Warta Kota, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (19/7/2021).

Baca juga: Reza Artamevia Bebas dari Panti Rehabilitasi, Pengacara Sebut Kliennya Harap Masih Bisa Berkarya

Aksa menambahkan, ketika wanita 46 tahun tersebut dijemput putrinya, Aaliyah Massaid saat keluar dari Panti Rehabilitasi Lido.

Berita Rekomendasi

"Selama 10 bulan rehabilitasi, kondisinya sehat," ucapnya.

Aksa tak menampik kalau mantan istri Adjie Massaid itu sangat menyesal.

Sebab, karena narkotika Reza harus berurusan dengan hukum dan sempat di penjara.

"Pastinya ya ada penyesalan," ungkapnya.

Aksa menyebutkan, Reza Artamevia menyimpan harapan besar dalam hidupnya usai terlepas hukuman terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Ya dia (Reza) berharap semoga bisa lebih baik lagi," ujar Aksa Gempita.

Diberitakan sebelumnya, Dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021), Hakim menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan penjara, kepada Reza Artamevia yang menjalani sidang dari Panti Rehabilitasi Lido.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Reza Artamevia Adriana Eka Suci secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman," kata ketua Majelis Hakim didalam persidangan.

"Menjatuhkan pidana kepada Reza Artamevia selama 10 bulan penjara," sambungnya.

Kemudian, Hakim meminta barang bukti yang diamankan disita negara untuk dimusnahkan.

Jauh sebelum putusan, Reza Artamevia ditangkap anggota kepolisian Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya disebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu.

Dari penangkapan tersebut,  polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram, beserta alat hisap atau bong serta korek api dan dompet.

Setelah menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya, Reza Artamevia dipindahkan ke Panti Rehab Balai Besar Lido, Jawa Barat. (Arie Puji Waluyo/ARI)
 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas