Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

14 Selebgram & Seleb TikTok Ini Dianggap Abai Protokol Kesehatan, Ada yang Tersangka Kasus Kerumunan

Berikut daftar selebgram-selebgram yang didenda hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa saat pandemi covid-19.

Penulis: garudea prabawati
Editor: bunga pradipta p
zoom-in 14 Selebgram & Seleb TikTok Ini Dianggap Abai Protokol Kesehatan, Ada yang Tersangka Kasus Kerumunan
instagram
Selebgram Makassar Viral Acara Abaikan Protokol Kesehatan di Malino Gowa (instagram) - Berikut daftar selebgram-selebgram yang didenda hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa saat pandemi covid-19. 

Dikutip dari hai.grid.id, kegiatan tersebut dilakukan bertujuan untuk mempromosikan atau meng-endorse salah satu produk ponsel yang mensponsorinya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Gowa sebagai bagian dari tim gugus tugas Covid-19, Alimuddin Tiro.

Baca juga: PPKM Level 4, Selebgram Rere Setyawan Putar Otak Agar Usaha Kulinernya Tetap Jalan

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku terbukti melanggar prokes dan dikenai sanksi administrasi sesuai Perda yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Gowa, Nomor 2 Tahun 2020 berupa denda 100 ribu rupiah per kepala.

Sayangnya kegiatan mereka tersebut tidak mengindahkan standar protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Kami sebagai tim gugus tentu berkewajiban untuk memanggil mereka, para selebgram itu untuk dilakukan pemeriksaan sesuai amanah Perda Nomor 2 tahun 2020," kata Alimuddin Tiro dikonfirmasi, Senin (22/2/2021).

Mereka yang terlibat kemudian diperiksa swab-nya, Rabu lalu (17/2), atau tiga hari setelah kegiatan berlangsung. Hasil pemeriksaannya, semua negatif.

Belasan selebgram tersebut, yakni Wayan Indah, Fadel Austyn, Anggu Batari, Jade Thamrin, Adhy Basto, Metty (pemilik gallery phone), Muis, Dimas, Biodi Mulyadi, Ayu Annisa, Angga Muliyadi dan Sultan Ramadhan.

Berita Rekomendasi

3. Kasus Selebgram Herlin Kenza di Aceh

Selebgram Aceh Herlin Kenza
Selebgram Aceh Herlin Kenza (Instagram @herlinkenza)

Herlin Kenza (26), selebgram asal Aceh kini dijerat dengan pasal asal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.

Kasus tersebut bermula saat dirinya diundang oleh sebuah toko grosir perlengkapan rumah tangga.

Kedatangan tersangka waktu itu untuk mempromosikan toko yang terletak di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe, Aceh pada Jumat (16/7/2021) lalu, diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Herlin Kenza disambut oleh puluhan warga yang berkerumun dan tidak menjalankan protokol kesehatan.

Dari video yang viral, terlihat warga yang mayoritas perempuan itu berdesak-desakan.

Bahkan ada dari mereka yang tidak memakai masker.

Baca juga: Cerita Kezia Grace Abraham Sukses Jadi Selebgram: Sebulan Bisa lah Rp 10 Juta

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas