Berbulan-bulan di Bui, Aktor Jeff Smith Alami Gangguan Psikologis, Sadari Kebebasannya Mahal
Aldi Kusumah, sebagai kuasa hukum, berharap Jeff Smith bisa mendapatkan keputusan seadil-adilnya.
Editor: Willem Jonata
"Jangan kamu jadikan pelarian lagi ganja. Kalau mau kamu ke sang pencipta. Pasrahkan diri kamu kepada sang pencipta," ungkap Hakim Ketua kepada Jeff Smith.
"Iya pak hakim," jawab Jeff Smith.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tututannya terhadap Jeff Smith dalam sidang yang digelar 4 Agustus 2021 mendatang.
Sementara itu, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Jeff Smith dijerat dengan dua pasal sekaligus.
Jeff Smith dianggap telah memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja. Sehingga didakwa dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, saat Jeff Smith menjalani tes urine, ditemukan adanya tanda-tanda mengkonsumsi Zat Narkotika Tetrahydrocannabinol (THC).
Oleh karenanya, aktor berusia 23 tahun itu diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Jeff Smith diamankan Unit 1 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, pada 15 April 2021, di salah satu kantor manajemen di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan, pihak kepolisian menemukan narkoba jenis ganja seberat 0,52 gram yang tersebar di mobil milik Jeff Smith.