Dinar Candy Ditetapkan Tersangka Kasus Pornografi
Penetapan tersebut merupakan imbas ulah Dinar Candy mengenakan bikin di pinggir jalan raya, kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Aktris Dinar Candy resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ponografi.
Penetapan tersebut merupakan imbas ulah Dinar Candy mengenakan bikin di pinggir jalan raya, kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, yang kemudian direkam dan diunggah di akun Instagramnya.
Hal itu ia lakukan sebagai bentuk protes PPKM diperpanjang.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah mengatakan pihaknya sudah menaikan status Dinar Candy dari saksi menjadi tersangka kasus pornografi.
Baca juga: Sebelum Turun ke Jalan Pakai Bikini, Dinar Candy Takut Disangka Orang Gila, Makanya Siapkan Mental
Baca juga: 6 Daftar Kontroversi Dinar Candy Sepanjang Kariernya, Bukan Cuma Pakai Bikini di Pinggir Jalan
Baca juga: Dinar Candy Perintahkan Sang Adik Rekam Aksinya Pakai Bikini di Pinggir Jalan
"Saat ini, DC (Dinar Candy) statusnya sudah naik dari saksi menjadi tersangka," kata Azis Andriansyah saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
Azis Andirasyah mengatakan penetapan tersangka Dinar Candy setelah penyidik melakukan pemeriksaan sampai gelar perkara.
"Setelah menjalani pemeriksaan sampai diakhiri gelar perkara, kami merasa status ini layak dinaikan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan," ucapnya.
Baca juga: Ulahnya Pakai Bikini di Jalan Bikin Heboh, Dinar Candy Jalani Tes Urine, Polisi Ungkap Hasilnya
Mengenai adiknya yang ikut serta mengambil gambar dari handphone Dinar Candy, Azis menyebut statusnya belum berubah.
"Statusnya masih saksi," ujar Azis Andriansyah.
Diberitakan sebelumnya, Dinar Candy merealisasikan aksi menggunakan bikininya di pinggir jalan, yang diketahui di Jalan Adhiyaksa Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021).
Aksi menggunakan bikini di pinggir jalan itu sebagai bentuk protes Dinar Candy terhadap Pemerintah Indonesia, karena sudah memperpanjang PPKM Level 4.