Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sidang Perdana Kasus Prostitusi, Cynthiara Alona Dengar Dakwaan Jaksa, Diancam 15 Tahun Penjara

Aktris Cynthiara Alona jalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus prostitusi di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (5/8/2021).

Editor: Willem Jonata
zoom-in Sidang Perdana Kasus Prostitusi, Cynthiara Alona Dengar Dakwaan Jaksa, Diancam 15 Tahun Penjara
Grid.ID/Annisa Dienfitri Awalia
Cynthiara Alona saat ditemui Grid.ID di kawasan Tendean, Mampang, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Aktris Cynthiara Alona jalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus prostitusi di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (5/8/2021).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dan digelar secara tertutup.

"Karena sidang asusila, sidang digelar tertutup. Terdakwa menjalani sidang dari Rutan Polda Metro Jaya," kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono di kantornya usai sidang.

Arif menambahkan, dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan.

Cynthiara Alona diduga secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana prostitusi terhadap anak di bawah umur.

"Jadi terdakwa ini dijerat dengat pasal 88 UU perlindungan Anak dan pasal 296 KUHP," ucapnya.

Berita Rekomendasi

"Ancaman hukumannya sekitar 15 tahunlah itu," sambungnya.

Baca juga: Mengeluhkan soal Kesehatannya, Cynthiara Alona Sempat Sesak Napas hingga Stres di Dalam Tahanan

Usai JPU membacakan dakwaan, menurut Arif, Cynthiara Alona dan kuasa hukumnya, Halim Darmawan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

"Jadi sidang selanjutnya pemeriksaan saksi pada 12 Agustus 2021," ujar Arif Budi Cahyono.

Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di Hotel Alona di kawasan Kreo, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) terkait prostitusi online anak dibawah umur.

Baca juga: Diserahkan ke Kejaksaan, Penampilan Cynthiara Alona Curi Perhatian, Ngakak Saat Isi Data Diri

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan puluhan orang, dari pengelola, mucikari, dan PSK anak dibawah umur diduga terlibat prostitusi online di hotel tersebut.

Polisi menegasian hotel itu juga milik Cynthiara Alona. Tapi, saat penggerebekan, pemilik hotel tidak ada di tempat. Setelah semua orang digelandang ke Polda Metro Jaya, Alona dipanggil guna menjalani pemeriksaan.

Saat ini, Cynthiara Alona sudah jadi tersangka bersama pengelola hotel dan mucikari, yakni AA dan DA. 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas