Terungkap! Ini Penyebab Raiden Soedjono Gugat Cerai Tyas Mirasih
Alasan yang menjadi penyebab Raiden Soedjono menggugat cerai Tyas Mirasih terungkap.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Miftah
Gugatan itu diajukan Raden setelah menjalin rumah tangga bersama Tyas Mirasih selama empat tahun.
Diberitakan sebelumnya, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengonfirmasi kabar tersebut.
Taslimah mengatakan bahwa gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 2663/PDT.G/2021/PA.JS pada Selasa (3/8/2021).
"Untuk kasus Mirasih Tyas Endah Binti Sirman Widiatmo telah diajukan perceraian talak," kata Taslimah.
"Jadi yang mengajukan adalah Raden Muhamad Soedjono Bin Hasan M Soedjono sebagai pemohon, karena jenis perkaranya adalah jenis cerai talak."
"Sebagai pemohon dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dave Advitama S.H., M.H., C.L.A."
"Bernard Jungjungan, S.H., M.H, Pantas Manalu, S.H, sebagai kuasa hukum dari suami Mirasih Tyas Endah Binti Sirman Widiatmo," tuturnya.
Lanjut Taslimah menuturkan sidang perdana pasangan suami istri itu digelar dua pekan lagi, tepatnya pada 16 Agustus 2021.
"Perkara tersebut telah diagendakan penetapan hari sidang pada 4 Agustus 2021," ujar Taslimah.
"Dan agenda sidang pertama adalah nanti tanggal 16 Agustus 2021, hari Senin," lanjutnya.
Baca juga: Tak Bantah Kabar Aurel Hamil, Gus Miftah akan Hadiri Pengajian Kehamilan Istri Atta Halilintar
Dalam gugatan tersebut, ada dua poin yang diinginkan oleh Raiden Soedjono.
Pertama, ia meminta majelis hakim mengabulkan permohonan talak cerai.
Kedua, Raiden Soedjono menuntut pembagian harta bersama alias gono gini.
"Suami dari Mirasih Tyas Endah tersebut yaitu Raden Muhamad Soedjono Bin Hasan M Soedjono mengajukan permohonan cerai talak dan pembagian harta bersama," bebernya.