Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dinar Candy Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Polisi Beri Penjelasan

Polisi telah menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka kasus pornografi setelah protes perpanjangan PPKM sambil mengenakan bikini.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Dinar Candy Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Polisi Beri Penjelasan
Instagram @dinar_candy/via Twitter
Polisi telah menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka kasus pornografi setelah protes perpanjangan PPKM sambil mengenakan bikini. 

TRIBUNNEWS.COM - Aksi protes terhadap perpanjangan PPKM yang dilakukan Dinar Candy dengan memakai bikini di jalan raya berbuntut panjang.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Kamis (5/8/2021).

Baca juga: Tanggapi Aksi Protes Dinar Candy Pakai Bikini di Jalanan, Sahabat: Bercandanya Kelewatan

Baca juga: Kakak Amanda Manopo Bantah sang Adik Sindir Billy Syahputra: Dia Support Keluarga Kita

Dinar Candy diamankan kepolisian pada Rabu (4/8/2021) malam di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.

Ia langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah dilakukan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka.

Penetapan Dinar Candy sebagai tersangka itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah.

Kepada awak media, Kombes Pol Aziz mengatakan, Dinar Candy disangkakan dugaan pelanggaran UU Pornografi.

Dinar Candy ketika ditemui di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (9/6/2021).
Polisi telah menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka kasus pornografi setelah protes perpanjangan PPKM sambil mengenakan bikini. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
BERITA REKOMENDASI

"Kita menetapkan saudari DC (Dinar Candy) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi," kata Azis.

Kombes Azis menambahkan Dinar Candy dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasal itu berisi ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

"Sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar," tuturnya.

Baca juga: Penyebab Tyas Mirasih Digugat Cerai oleh Raiden Soedjono, Ini Kata Pihak Pengadilan Agama

Baca juga: Tyas Mirasih Digugat Cerai setelah 4 Tahun Menikah, Raiden Soedjono Tuntut Harta Gono Gini

Lebih lanjut, Azis mengungkapkan bukti-bukti dan keterangan saksi sehingga Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi.


Ia menekankan bahwa apa yang dilakukan Dinar Candy telah melanggar norma di Indonesia.

"Kelengkapan bukti-bukti pasti ada (saksi lain). Pertama karena menggunakan media sosial," ujar Kombes Azis.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas