Jadi Tersangka, Dinar Candy Diharuskan Wajib Lapor, Dianggap Langgar Norma Budaya dan Agama
Imbas aksi turun ke jalan pakai bikini Dinar Candy dianggap langgar norma budaya dan agama, kini berstatus tersangka.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Imbas aksi pakai bikini, Dinar Candy dianggap langgar norma budaya dan agama.
Pihak Polres Jakarta Selatan diketahui telah menetapkan artis Dinar Candy sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah menyampaikan, pihaknya telah melakukan penyelidikan.
Dalam proses tersebut, beberapa barang bukti hingga keterangan saksi berhasil dihimpun.
Dan setelah itu pihak kepolisian menaikkan kasus Dinar Candy pakai bikini ke tingkat penyidikan.
"Setelah kita melalui tahap penyelidikan, kemudian kita mengumpulkan beberapa bukti dan keterangan saksi."
Baca juga: Cerita Awal Dinar Candy Pakai Bikini di Pinggir Jalan hingga Viral di Media Sosial
"Kita tingkatkan ke penyidikan," terang Kombes Azis dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (5/8/2021).
Kombes Azis menerangkan, diduga Dinar Candy melakukan tindak pidana pornografi.
Sehingga, ia dijerat dengan Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008.
Sang artis pun terancam hukuman penjara selama 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan.
Dinar Candy diharuskan melakukan wajib lapor ke Polres Jakarta Selatan.
Baca juga: Dinar Candy Akui Bercandanya Kelewatan Niatkan Pakai Bikini di Pinggir Jalan
Baca juga: Sosok Ini yang Temani Dinar Candy Jalani Pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan
"Dari proses penyidikan dan dengan alat bukti yang ada, kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka."
"Dalam dugaan tindak pidana pornografi," tambahnya.