Selain UU Pornografi, Mengapa Dinar Candy Juga Terancam Jeratan UU ITE? Ini Kata Roy Suryo
Menurut Roy Suryo, Dinar Candy dijerat UU ITE lantaran video tersebut sempat diunggah melalui media sosialnya.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pakar telematika KRMT Roy Suryo menanggapi kasus Dinar Candy (DC) yang beraksi mengenakan bikini di pinggir jalan.
Roy Suryo menyebut banyak yang memertanyakan mengapa aksi yang dilakukan perempuan bernama asli Dian Meswari itu dikenakan juga Undang-undang (UU) No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), selain UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Menurut Roy Suryo, Dinar Candy dijerat UU ITE lantaran video tersebut sempat diunggah melalui media sosialnya.
"Rekaman aksi tersebut diposting di Instagram pribadinya, sebelum sudah dihapus sekarang," ungkap Roy Suryo kepada Tribunnews.com, Jumat (6/8/2021).
"Jadi sudah benar kalau yang bersangkutan diperiksa dengan keterkaitan pelanggaran UU Pornografi dan UU ITE, karena DC selaku pelaku aksi pornografi dan sekaligus penyebar rekaman tersebut di akun Instagram pribadinya," ungkap Roy Suryo.
Baca juga: Pertimbangan Polisi Tak Lakukan Penahanan pada Dinar Candy, Kuasa Hukum: Nggak Ditangkap Sebenarnya
Adapun Roy Suryo menilai, aksi Dinar Candy berbikini yang didasari sebagai aksi protes PPKM adalah salah tempat.
"Karena memang busana yang digunakan bukan lazimnya dipakai di pinggir jalan."
"Beda misalnya aksi tersebut dilakukan di pinggir kolam renang sebuah hotel atau tempat wisata yang sesuai atau di pinggir pantai misalnya," urai Roy Suryo.
Diberitakan sebelumnya, Dinar Candy diamankan kepolisian pada Rabu (4/8/2021) malam di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Ia langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Tanggapi Aksi Protes Dinar Candy Pakai Bikini di Jalanan, Sahabat: Bercandanya Kelewatan
Setelah dilakukan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka.
Penetapan Dinar Candy sebagai tersangka itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah.
Kepada awak media, Kombes Pol Aziz mengatakan, Dinar Candy disangkakan dugaan pelanggaran UU Pornografi.
"Kita menetapkan saudari DC (Dinar Candy) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi," kata Azis.
Pasal itu berisi ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
"Sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar," tuturnya.
Baca juga: Dinar Candy Menyesal Turun ke Jalan Pakai Bikini, Kuasa Hukum Sebut hanya Sampaikan Aspirasi
Lebih lanjut, Azis mengungkapkan bukti-bukti dan keterangan saksi sehingga Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi.
Ia menekankan bahwa apa yang dilakukan Dinar Candy telah melanggar norma di Indonesia.
"Kelengkapan bukti-bukti pasti ada (saksi lain). Pertama karena menggunakan media sosial," ujar Kombes Azis.
"Karena menggunakan handphone kemudian ada saksi di TKP tidak hanya dari pihak saudari DC kan ada."
"Kemudian ada keterangan ahli, baik ahli di bidang kesusilaan kemudian budaya dan lain sebagainya," sambungnya.
Baca juga: Amanda Manopo Sempat Ingin Nikah Muda, Ternyata Berubah Pikiran Gara-gara Ini
Meski sudah dijadikan tersangka, Azis menjelaskan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Dinar Candy.
Akan tetapi kata Kombes Azis, Dinar Candy harus menjalani wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Sementara tidak dilakukan penahanan, tapi sudah ditetapkan tersangka. Ya pasti wajib lapor," tandasnya.
Seperti diketahui bahwa sebelumnya Dinar Candy menepati ucapannya untuk turun ke jalan memakai bikini jika PPKM diperpanjang.
Video aksi berbikini di jalan itu kemudian sempat diunggahnya di Instagram dan menuai banyak sorotan publik.
Baca juga: Kakak Amanda Manopo Ungkap Keinginan Mendiang Ibunda yang Belum Tercapai
Berita lain terkait aksi Dinar Candy pakai bikini
(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Indah Aprilin)