Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Selain UU Pornografi, Mengapa Dinar Candy Juga Terancam Jeratan UU ITE? Ini Kata Roy Suryo

Menurut Roy Suryo, Dinar Candy dijerat UU ITE lantaran video tersebut sempat diunggah melalui media sosialnya.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Selain UU Pornografi, Mengapa Dinar Candy Juga Terancam Jeratan UU ITE? Ini Kata Roy Suryo
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Dinar Candy saat ditemui di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021) malam. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar telematika KRMT Roy Suryo menanggapi kasus Dinar Candy (DC) yang beraksi mengenakan bikini di pinggir jalan.

Roy Suryo menyebut banyak yang memertanyakan mengapa aksi yang dilakukan perempuan bernama asli Dian Meswari itu dikenakan juga Undang-undang (UU) No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), selain UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Menurut Roy Suryo, Dinar Candy dijerat UU ITE lantaran video tersebut sempat diunggah melalui media sosialnya.

"Rekaman aksi tersebut diposting di Instagram pribadinya, sebelum sudah dihapus sekarang," ungkap Roy Suryo kepada Tribunnews.com, Jumat (6/8/2021).

"Jadi sudah benar kalau yang bersangkutan diperiksa dengan keterkaitan pelanggaran UU Pornografi dan UU ITE, karena DC selaku pelaku aksi pornografi dan sekaligus penyebar rekaman tersebut di akun Instagram pribadinya," ungkap Roy Suryo.

Dinar Candy ketika ditemui di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (9/6/2021).
Polisi telah menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka kasus pornografi setelah protes perpanjangan PPKM sambil mengenakan bikini. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Baca juga: Pertimbangan Polisi Tak Lakukan Penahanan pada Dinar Candy, Kuasa Hukum: Nggak Ditangkap Sebenarnya

Adapun Roy Suryo menilai, aksi Dinar Candy berbikini yang didasari sebagai aksi protes PPKM adalah salah tempat.

"Karena memang busana yang digunakan bukan lazimnya dipakai di pinggir jalan."

Berita Rekomendasi

"Beda misalnya aksi tersebut dilakukan di pinggir kolam renang sebuah hotel atau tempat wisata yang sesuai atau di pinggir pantai misalnya," urai Roy Suryo.

Diberitakan sebelumnya, Dinar Candy diamankan kepolisian pada Rabu (4/8/2021) malam di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.

Ia langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Tanggapi Aksi Protes Dinar Candy Pakai Bikini di Jalanan, Sahabat: Bercandanya Kelewatan

Setelah dilakukan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka.

Penetapan Dinar Candy sebagai tersangka itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah.

Kepada awak media, Kombes Pol Aziz mengatakan, Dinar Candy disangkakan dugaan pelanggaran UU Pornografi.

"Kita menetapkan saudari DC (Dinar Candy) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi," kata Azis.

Pasal itu berisi ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

"Sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar," tuturnya.

Baca juga: Dinar Candy Menyesal Turun ke Jalan Pakai Bikini, Kuasa Hukum Sebut hanya Sampaikan Aspirasi

Lebih lanjut, Azis mengungkapkan bukti-bukti dan keterangan saksi sehingga Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi.

Ia menekankan bahwa apa yang dilakukan Dinar Candy telah melanggar norma di Indonesia.

"Kelengkapan bukti-bukti pasti ada (saksi lain). Pertama karena menggunakan media sosial," ujar Kombes Azis.

"Karena menggunakan handphone kemudian ada saksi di TKP tidak hanya dari pihak saudari DC kan ada."

"Kemudian ada keterangan ahli, baik ahli di bidang kesusilaan kemudian budaya dan lain sebagainya," sambungnya.

Dinar Candy seraya tertawa ketika ditemui di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, akhir pekan lalu.
Aksi protes terhadap perpanjangan PPKM yang dilakukan Dinar Candy dengan memakai bikini di jalan raya berbuntut panjang. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Baca juga: Amanda Manopo Sempat Ingin Nikah Muda, Ternyata Berubah Pikiran Gara-gara Ini

Meski sudah dijadikan tersangka, Azis menjelaskan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Dinar Candy.

Akan tetapi kata Kombes Azis, Dinar Candy harus menjalani wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Sementara tidak dilakukan penahanan, tapi sudah ditetapkan tersangka. Ya pasti wajib lapor," tandasnya.

Seperti diketahui bahwa sebelumnya Dinar Candy menepati ucapannya untuk turun ke jalan memakai bikini jika PPKM diperpanjang.

Video aksi berbikini di jalan itu kemudian sempat diunggahnya di Instagram dan menuai banyak sorotan publik.

Baca juga: Kakak Amanda Manopo Ungkap Keinginan Mendiang Ibunda yang Belum Tercapai

Berita lain terkait aksi Dinar Candy pakai bikini

(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Indah Aprilin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas