Jerinx SID jadi Tersangka Pengancaman Adam Deni, Berawal dari Isu Endorse Covid-19, Ini Kronologinya
Jerinx SID kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Jerinx diduga melakukan pengancaman terhadap Adam Deni.
Penulis:
Daryono
Editor:
Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Jerinx SID kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Jerinx diduga melakukan pengancaman terhadap Adam Deni begini kronologi kasus yang membelitnya.
Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan status tersangka terhadap I Gede Ari Astina atau Jerinx SID.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan penetapan tersangka terhadap Jerinx dilakukan setelah gelar perkara.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," kata Yusri Yunus kepada Tribunnews.com, Sabtu (7/8/2021).
Gelar perkara dilakukan setelah penyidik memeriksa Jerinx di Bali.
Baca juga: Tanggapan Adam Deni Soal Jerinx SID Ditetapkan Sebagai Tersangka
Baca juga: Jerinx SID Jadi Tersangka Kasus Pengancaman, Nora Alexandra Ungkap Perasaannya
Hasilnya, status saksi ditingkatkan menjadi tersangka yang ditetapkan pada Kamis (6/8/2021) sore.
Setelah penetapan status tersangka ini, Polda Metro Jaya bakal segera memeriksa Jerinx.
Pemeriksaan itu akan dilakukan di Polda Metro Jaya pekan depan, yang artinya Jerinx harus terbang Jakarta setelah sebelumnya ia diperiksa penyidik di Polres Badung, Bali.
Kasus ini merupakan kasus hukum kali kedua bagi Jerinx.
Sebelumnya, Jerinx terlibat kasus hukum terkait cuitannya yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai Kacung WHO.
Dalam kasus ini, Jerinx divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, 19 September 2020.
Ia kemudian mengajukan banding.
Baca juga: Terungkap Fakta Baru, Jerinx SID Pakai Ponsel Nora Alexandra saat Ancam Adam Deni
Di Pengadilan Tinggi Denpasar, hukuman Jerinx dikurangi empat bulan menjadi 10 bulan penjara.
Dikutip dari Kompas.com, kasus itu dilanjutkan ke tingkat kasasi.