Jerinx Mengaku Sakit, Tak Penuhi Panggilan sebagai Tersangka, Adam Deni Singgung Jemput Paksa
Jerinx tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama sebagai tersangka atas kasus pengancaman pada Adam Deni Senin (9/8/2021).
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jerinx tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama sebagai tersangka atas kasus pengancaman pada Adam Deni Senin (9/8/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengonfirmasi ketidakhadiran pria bernama asli I Gede Ari Astina ini.
Yusri mengatakan, dalam keterangan yang dikirimkan kuasa hukumnya, Jerinx tidak dapat memenuhi panggilan karena sakit.
Baca juga: Jerinx Dijadwalkan Diperiksa Polda Metro Jaya, Apa Reaksi Sang Ayah?
Baca juga: Agendakan Pemeriksaan Jerinx Senin Pagi Ini, Polisi: Ditunggu Sampai Datang
"Tadi memang ada kontak dari saudara J sendiri sama kuasa hukumnya, menyampaikan bahwa hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir dikarenakan masih kurang sehat," ujar Yusri seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Kompas TV, Senin.
“Pengakuannya sakit, kurang sehat,” kata Yusri kepada wartawa termasuk Tribunnews.com.
Kendati demikian, Yusri tidak menyebutkan sakit apa yang tengah dialami suami Nora Alexandra itu.
Menindaklanjuti ketidakhadiran Jerinx, Yusri berujar, penyidik berencana bakal membuat surat panggilan pemeriksaan yang kedua pada esok hari.
"Kapan dipanggilnya? Tidak ada aturan dalam KUHAP hadirnya kapan. Tapi, kita upayakan jadwal secepatnya, mudah-mudahan bisa hari Jumat, bisa saja hari Senin depan," ucap Yusri.
Baca juga: Jerinx Hari Ini Dijadwalkan Diperiksa sebagai Tersangka, Adam Deni Sebut Firasat, Ada yang Mangkir
Baca juga: Jerinx Sempat Terganjal Persyaratan Kesehatan, Hari Ini Bakal Penuhi Panggilan sebagai Tersangka?
Pada undangan klarifikasi Polda Metro Jaya sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx juga berhalangan hadir dengan alasan kondisi kesehatan.
Seperti diketahui, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari pegiat media sosial Adam Deni.
Adam Deni melaporkan Jerinx atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.
Jerinx diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Jerinx Hanya Sampaikan Lisan Tanpa Surat Dokter Mengaku Sakit
Namun dalam permohonan izin tak bisa hadir, Jerinx tak menyertakan surat dari dokter atau rumah sakit yang menyatakan ia sedang sakit.