Jika PPKM Tidak Diperpanjang, Guru Besar FKUU Ingatkan Beberapa Hal Ini
PPKM Level 4 akan berakhir malam ini, Senin (9/8/2021). Akankah dilonggarkan? Jika iya, apa syaratnya? Ini saran guru besar FKUI.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
Pertama, pemerintah perlu mempunyai data lengkap dan rinci setiap kabupaten dan kota
"Ada dua data yang perlu didapatkan yaitu community transmission sesuai dengan standar WHO yaitu 7 derajat.
Lalu kedua aspek respon kesehatan masyarakat yaitu 3 derajat menurut WHO," kata Prof Tjandra dalam keterangannya, Senin (9/8/2021).
Kedua, pada Kabupaten atau kota yang memang ingin melakukan pelonggaran sudah ada perbaikan maka dapat dipertimbangkan.
Namun pelonggaran dilakukan secara bertahap dan amat hati-hati.
Hal ini harus dilakukan monitor dan evaluasi secara ketat, dan dilakukan penyesuaian bila diperlukan.
Di sisi lain, pelonggaran suatu daerah harus mempertimbangkan daerah yang berbatasan langsung.
"Tiga prinsip dasar tetap harus diperkuat yaitu pembatasan sosial, test dan trace, harus dicapai target yg sudah dibuat. Lalu vaksinasi, juga harus dicapai targetnya," ungkapnya.
Selain itu ada tiga hal yg patut jadi perhatian utama saat ini. Pertama tetap berupaya maksimal untuk menurunkan angka kematian.
Kedua pelaksanaan komunikasi risiko dengan baik.
Lalu memberikannya penjelasan informasi yang mumpuni dengan kolaborasi pemerintah dan praktisi lapangan.
Terakhir, terus melakukan analisa ilmiah yang valid dan lengkap.
Tujuannya untuk pengambilan dasar keputusan.