Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jika PPKM Tidak Diperpanjang, Guru Besar FKUU Ingatkan Beberapa Hal Ini

PPKM Level 4 akan berakhir malam ini, Senin (9/8/2021). Akankah dilonggarkan? Jika iya, apa syaratnya? Ini saran guru besar FKUI.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jika PPKM Tidak Diperpanjang, Guru Besar FKUU Ingatkan Beberapa Hal Ini
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
ARUS LALIN TERSENDAT - Arus lalu lintas kendaraan tersendat di lokasi penyekatan di Jalan Raya Serpong Km 7, Kota Tangerang Selatan, di masa perpanjangan PPKM Level 4, Selasa (3/8/2021). Jika PPKM Tidak Diperpanjang, Guru Besar FKUU Ingatkan Beberapa Hal IniWARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Pertama, pemerintah perlu mempunyai data lengkap dan rinci setiap kabupaten dan kota

"Ada dua data yang perlu didapatkan yaitu community transmission sesuai dengan standar WHO yaitu 7 derajat.

Lalu kedua aspek respon kesehatan masyarakat yaitu 3 derajat menurut WHO," kata Prof Tjandra dalam keterangannya, Senin (9/8/2021).

Kedua, pada Kabupaten atau kota yang memang ingin melakukan pelonggaran sudah ada perbaikan maka dapat dipertimbangkan.

Namun pelonggaran dilakukan secara bertahap dan amat hati-hati.

Hal ini harus dilakukan monitor dan evaluasi secara ketat, dan dilakukan penyesuaian bila diperlukan.

Di sisi lain, pelonggaran suatu daerah harus mempertimbangkan daerah yang berbatasan langsung.

BERITA REKOMENDASI

"Tiga prinsip dasar tetap harus diperkuat yaitu pembatasan sosial, test dan trace, harus dicapai target yg sudah dibuat. Lalu vaksinasi, juga harus dicapai targetnya," ungkapnya.

Selain itu ada tiga hal yg patut jadi perhatian utama saat ini. Pertama tetap berupaya maksimal untuk menurunkan angka kematian.

Kedua pelaksanaan komunikasi risiko dengan baik.

Lalu memberikannya penjelasan informasi yang mumpuni dengan kolaborasi pemerintah dan praktisi lapangan.

Terakhir, terus melakukan analisa ilmiah yang valid dan lengkap.


Tujuannya untuk pengambilan dasar keputusan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas