Polda Metro Siapkan Langkah Lanjutan Jika Jerinx Tak Penuhi Panggilan Hari Ini
Yusri berharap agar suami dari Nora Alexandra itu dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut agar proses hukum berjalan lancar.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemeriksaan perdana atas penetapan tersangka musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx kasus pengancaman pada Senin (9/8/2021).
Jerinx diminta kooperatif untuk memenuhi panggilan tersebut.
Apabila suami dari Nora Alexandra itu tidak mengindahkan panggilan dari penyidik, maka Polda Metro Jaya akan menempuh langkah lanjutan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan melanjutkan proses tersebut ke panggilan kedua.
"Kalau panggilan pertama tidak diindahkan, nanti akan ada panggilan kedua. Harus datang, sekarang ini sudah penyidikan, bukan penyelidikan," kata Yusri saat dikonfirmasi Tribun, Minggu (8/8/2021).
Yusri mengatakan, proses pemanggilan untuk memeriksa seorang tersangka itu sudah disesuaikan dengan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
"Iya, itu kan mekanismenya," ucap Yusri.
Namun, jika memang nantinya Jerinx tak lagi memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada panggilan kedua, maka kata Yusri pihaknya akan melakukan penjemputan kepada drummer band Superman Is Dead (SID) itu dari Bali.
Hanya saja kata Yusri, itu adalah rencana atau langkah terakhir dan belum diagendakan oleh pihak penyidik.
Proses hukum terdekat kata dia yakni dengan meminta kepada Jerinx untuk memenuhi panggilan perdana hari ini.
"Dia nggak datang (panggilan pertama) juga nggak papa, ada panggilan kedua. Kalau panggilan kedua nggak datang nggak papa, nanti tinggal kita jemput. Tapi itu kan belum sampai situ, masih ada berapa kali (panggilan)," ucapnya.
Akan tetapi, Yusri berharap agar suami dari Nora Alexandra itu dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut agar proses hukum yang sedang ditangani ini berjalan lancar.
Terlebih kata Yusri, Jerinx merupakan warga negara Indonesia yang sepatutnya patuh terhadap hukum.
"Ini didasari hukum semuanya, siapa yang tidak takut (hukum) di Indonesia ini. Hukum yang tertinggi, jadi harus datang," tuturnya.